Belawan – Mitrapolri.com |
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap, N (30) warga Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu.
Pria tersebut, berikut barang bukti berupa tiga plastik klip ukuran kecil berisi sabu, dua unit HP, dan uang tunai Rp 115 ribu, ditangkap ketika, sedang melakukan transaksi di kawasan Pasar 6 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Tembak Kurir Narkoba, 2 Kg Sabu Disita
- BACA JUGA : Dilarang Keluarga, Kadis DPMPTSP Simalungun Pahala Sinaga Tidak Mau Tandatangani Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Daerah Walau Direkomendasi Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Toba 2024
“Kami menerima informasi dari masyarakat, adanya pengedar sabu yang kerap bertransaksi di sekitar Pasar 6 Desa Helvetia, Labuhab Deli, setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap tersangka, berikut barang bukti, tiga plastik klip kecil berisi sabu, dua unit HP dan uang tunai seratus limabelas ribu rupiah,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Selasa, (20/8/2024).
Guna pengusutan lanjut, N yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini memdekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)