Medan – Mitrapolri.com |
Pihak Yayasan Samudera Maha Dharani diduga mengalihfungsikan bangunan terletak di Jalan Persatuan, Lingkungan XIV Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Diketahui semula bangunan direncanakan sebagai kantor yayasan dan tempat sosial yang ditandai dengan perjanjian pihak yayasan dengan warga sekitar pada 16 November 2021 lalu.
Penandatanganan perjanjian pihak yayasan dan warga disaksikan Roby Barus, SE MAP, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI P dan Jhony, humas yayasan sebelumnya.
Jhony, humas yayasan sebelumnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024) mengatakan dirinya kecewa setelah mengetahui alih fungsi bangunan jadi tempat ibadah.
“Jujur saya kecewa karena saya yang menjamin saat dilakukannya perjanjian dengan warga,” ujarnya.
Menurut Jhony, dalam perjanjian, ada 3 hal dalam perjanjian itu, dilarang dijadikan vihara ata klenteng, dilarang menjadi tempat kremasi dan dilarang menjadi tempat penyimpanan abu kremasi.
“Hal itu sudah disepakati kedua belah pihak dengan konsekuensi jika dilanggar maka warga berhak mensomasi,” imbuhnya sembari menyebut pihak yayasan sudah melanggar kesepakatan tersebut.
- BACA JUGA : Lapor Pak Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja! Sawmil Panjuse Olah Kayu Ilegal Hasil Perambahan Hutan
- BACA JUGA : Himbauan Polda Jateng: Cegah Tawuran dengan Peran Aktif Orang Tua
- BACA JUGA : DPRK Nagan Raya Sahkan Raqan Perubahan APBK Nagan Raya Tahun 2024
Sementara Roby Barus, SE MAP, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI P dikonfirmasi, mengatakan kecewa dengan perubahan fungsi bangunan tersebut.
“Saya mengaku kecewa, jika benar bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat ibadah,” ujarnya sembari menyebut fungsi awal bangunan sebagai kantor yayasan dan tempat kegiatan sosial, Senin (26/8/2024).
Robi meminta pihak yayasan mengembalikan ke fungsi bangunan semula untuk menghindari gejolak warga sekitar.
“Kembalikan saja ke fungsi semula. Sebelumnya kan kita hadir menyaksikan perjanjian pihak yayasan kepada warga tidak menjadikan tempat ibadah dan jika ternyata dijadikan tempat ibadah, jelas diperjanjian itu disebut warga akan mensomasi pihak yayasan,” tegasnya.
Robi mengingatkan pihak yayasan untuk menghindari gejolak warga akibat hal tersebut.
“Kita mewaspadai gejolak warga,” tandasnya.
Terpisah, pihak yayasan William saat ditanyakan hal alih fungsi bagunan mengatakan tidak tahu.
“Untuk mengenai perihal yayasan saya tidak tahu dan saya hanya bekerja di OTO leasing bagian marketing. Coba bapak tanya ke orang yang memberi nomor saya, mungkin salah orang,” jawabnya.
(T77)