Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Delitua berhasil menangkap dua pria dari tiga pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah Dul Alter Purba (35) menggunakan linggis di Jalan Tani Bersaudara Desa Delitua Kecamatam Delitua Kabupaten Deliserdang, Rabu (27/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim, AKP Maruli Siregar, SH MH, penangkapan kedua pelaku ST (44) dan MI (24) berdasarkan laporan korban, Senin (25/8/2024).
“Penangkapan kedua pria penggangguran tersebut berawal saat Tim mendapat informasi salah satu pelaku inisial ST sedang berada di Jalan Besar Namorambe yang selanjutnya menangkap ST,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Menurut Maruli, saat ST diintrogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama dengan 2 temannya inisial MI dan inisial AT (DPO).
- BACA JUGA : Terkait Penangkapan Zahir, Polda Sumut: Kewenangan Penyidik
- BACA JUGA : Sidang Lanjutan Rospita Hadirkan 4 Saksi, Dr Djonggi Sampaikan Seyembara Berhadiah Rp 10 Juta
- BACA JUGA : Diduga Dikuasai N. Surbakti, Mesin Tembak Ikan di Berastagi Rusak Tatanan Sosial! Masyarakat Desak AKP Rasmaju Tarigan Bertindak Tegas
“Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB diketahui seorang pelaku inisial MI berada di Jalan Besar Namorambe dan Tim berhasil menangkap MI,” ucap Maruli sembari menyebut kedua pelaku ST dan MI kembali diintrogasi.
Para pelaku mengakui mencuri sepeda motor merk Honda Supra X 125, Loudspeaker merk DAT dan Pusaka peninggalan moyang korban.
“Para pelaku menjual sepeda motor korban kepada inisial T seharga Rp. 1.900.000,- dan menggunakan uang tersebut membeli makanan Rp 400 ribu dan sisanya dibagi 3 sehingga per orang mendapat Rp 500 ribu,” jelas Maruli.
Selanjutnya kedua pelaku, ST dan MI diboyong ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memburu AT yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(T77)