Mitra Polri
Kamis, Agustus 13, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ketum Lembaga Fasilitas Akademik Kantara Simpul Indonesia. (FAKSI) Provinsi Aceh, Yulindawati, akrab di panggil Linda

Ketum Lembaga Fasilitas Akademik Kantara Simpul Indonesia. (FAKSI) Provinsi Aceh, Yulindawati, akrab di panggil Linda

Ketum FAKSI Aceh Desak Polisi Usut Dugaan Politik Uang Paslon 1 dan Paslon 3 Dalam Pilkada Banda Aceh

by mitrapolri.com
28 November 2024 | 19:40 WIB
in Aceh

Banda Aceh – Mitrapolri.com |

Masyarakat Banda Aceh dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh. Dalam aksi ini, lima orang diamankan atas dugaan keterlibatan dalam praktik politik uang (money politics) selama Pilkada Banda Aceh 2024.

Kelima orang tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi di sebuah warung kopi di kawasan Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, pada Selasa malam (26/11/2024).

Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady, membenarkan penangkapan ini.

ADVERTISEMENT

“Iya, ada lima orang: dua yang membagikan uang dan tiga penerima,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena beredar dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah.

Selain itu, sebuah video yang menunjukkan dugaan pembagian uang oleh tim paslon nomor urut 3, Aminullah Usman-Isnaini Husda, di Gampong Lam Cot juga beredar luas. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Mitrapolri.com, Panwaslih bersama kepolisian mengamankan delapan orang terkait kasus ini, terdiri dari empat pria dan empat wanita, serta menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

Meski begitu, Panwaslih menyatakan masih menelusuri apakah insiden ini benar-benar melibatkan tim sukses dari kedua paslon atau hanya individu tertentu. Namun, dugaan praktik bagi-bagi uang sudah lama menjadi isu panas di masyarakat, dengan kabar bahwa “serangan fajar” berupa pembagian uang Rp200 ribu per orang sudah tersebar jauh-jauh hari.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe Ucapkan Terima Kasih atas Penyelengaraan Pilkada yang Aman, Sejuk dan Kondusif

  • BACA JUGA : Pilkada Kondusif, Kapoldasu: Terima Kasih Masyarakat Sumut

  • BACA JUGA : Kapolresta Manado Pimpin Patroli Roda 2 Pantau Kamtibmas Pilkada 2024

Ketum FAKSI Aceh Angkat Bicara

Ketum Lembaga Fasilitas Akademik Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Provinsi Aceh, Yulindawati, akrab di panggil Linda, turut memberikan tanggapan. Ia menyayangkan maraknya praktik politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024.

“Kami meminta Panwaslih Kota Banda Aceh untuk mengungkap kasus ini secara objektif dan transparan kepada masyarakat, jangan ada yang ditutupi,” ujar Linda.

Ia juga menekankan pentingnya langkah tegas dari lembaga terkait, termasuk Panwaslih, Sentra Gakkumdu, dan pihak kepolisian, dalam mengusut dugaan politik uang oleh paslon nomor urut 1 dan 3.

Menurut Linda, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang tidak hanya menghadapi sanksi hukum tetapi juga merusak integritas proses demokrasi.

Ia memaparkan sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku:

1. Sanksi Administratif

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, pelanggar dapat dikenakan:

● Pembatalan pencalonan.

● Diskualifikasi dari kontestasi pemilihan.

2. Sanksi Berdasarkan UU Pilkada

● Pasal 187A:
Setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dihukum:

Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun.

Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

● Pasal 187B:
Kandidat atau tim sukses yang terbukti melakukan politik uang juga dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pembatalan sebagai peserta pemilu oleh KPU.

Linda menegaskan bahwa pemberantasan politik uang adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keadilan dan integritas demokrasi di Aceh.

“Jangan Pernah Meninggalkan Pelajaran Yang Buruk Kepada Generasi Kita Kedepan”, tutupnya.

(Bukhari)

Share64SendShare

Berita Terkait

Focus Group Discussion (FGD) Lanjutan Aplikasi JAKLOM yang berlangsung di Aula Pulau Rubiah Kantor Wali Kota Sabang, Rabu (12/8).
Aceh

Sabang Siapkan JAKLOM, Satu Platform untuk Informasi Pariwisata

12 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Beragam informasi pariwisata di Kota Sabang ke depan ditargetkan dapat diakses lebih mudah melalui aplikasi...

Read more
Kuasa hukum Rachmat Fitri, Hamdani Mustika, A.S.Sy., M.H.,
Aceh

PK Dikabulkan, MA Pangkas Hukuman Rachmat Fitri dari 4 Tahun Jadi 2 Tahun 6 Bulan

11 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Drs. H. Rachmat Fitri, M.P.A. bin (alm) Husaini...

Read more
Nasruddin Bahar
Koodinator Transparansi Tender Indonesia (TTI)
Aceh

Aceh Membutuhkan Civil Society yang Kuat untuk Mengawal Dana Publik

9 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Aceh membutuhkan civil society yang kuat, independen dan kritis dalam mengontrol pengelolaan dana publik....

Read more
Kawasan eks Terminal Keudah Banda Aceh (Foto. Dok: Bukhari/Mitrapolri.com)
Aceh

Eks Terminal Keudah Mau Dipagar, Pelaku Usaha Penginapan Bertanya: Kami Ini Mau Dihidupkan atau Justru Disingkirkan?

9 Agustus 2026 | 00:32 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Rencana Pemerintah Kota Banda Aceh menata kawasan eks Terminal Keudah dan menjadikannya sebagai lokasi...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

DPO Kasus Pencurian di Ogan Ilir Diamankan Tim Resmob Polres Ogan Ilir

12 Agustus 2026 | 23:44 WIB
Sumatera Selatan

Respon Aduan Masyarakat, Polsek Rantau Alai Periksa Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Lubuk Rukam

12 Agustus 2026 | 23:40 WIB
Aceh

Sabang Siapkan JAKLOM, Satu Platform untuk Informasi Pariwisata

12 Agustus 2026 | 23:28 WIB
Kalimantan Tengah

Rapat Kerja Fungsi Teknis Ditlantas Polda Kalteng Tahun 2026: Dorong Digitalisasi Layanan Polisi Menuju Indonesia Emas

12 Agustus 2026 | 23:17 WIB
Kalimantan Tengah

Kompolnas Visitasi Polres Barito Selatan, Verifikasi Inovasi Dua Bhabinkamtibmas dalam Kompolnas Awards 2026

12 Agustus 2026 | 23:08 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Tegaskan Personel Hindari Pelanggaran

12 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Jawa Barat

Pengabdian Tulus Seorang Pemimpin

12 Agustus 2026 | 22:51 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Korban Kebakaran, Polsek Pahandut Salurkan Bantuan dan Dukungan Moril

12 Agustus 2026 | 22:44 WIB
Kalimantan Tengah

Gelar Risk Assessment, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Huma Betang Night 

12 Agustus 2026 | 22:42 WIB
Kalimantan Tengah

Antisipasi Pelanggaran Judol, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek HP Personel saat Apel Satfung

12 Agustus 2026 | 22:39 WIB
Sumatera Selatan

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Diduga Pengedar di Tanjung Raja

12 Agustus 2026 | 22:35 WIB
Jawa Barat

Bukan Sekadar Olahraga! Aksi Ceria Siswa SDN Kembangkuning Ubah Halaman Sekolah Jadi Ruang Belajar yang Menggugah

11 Agustus 2026 | 23:00 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini