Mitra Polri
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Kalimantan Tengah
Petugas berhasil mengamankan satu unit R4 jenis Pickup, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 Kg.

Petugas berhasil mengamankan satu unit R4 jenis Pickup, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 Kg.

Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,5 Ton di Palangka Raya

by mitrapolri.com
15 Desember 2024 | 06:46 WIB
in Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang diduga dilakukan di wilayah Kota Palangka Raya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai dengan misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RA (30) dikediamannya Jl. Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook melalui Marketplace.

“Menanggapi informasi tersebut, Ditreskrimsus melalui Subdit I Indag segera melakukan langkah penyelidikan intensif kepada pelaku,” terang Erlan, dalam keterangan resminya, Sabtu (14/12/2024).

Erlan menyebut, dalam menjalankan aksinya RA membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif kebutuhan kelompok tani di Kab. Kapuas, untuk selanjutnya akan dijual di Kota Palangka Raya dengan metode pembeli datang ke rumah RA.

  • BACA JUGA : YARA dukung Usul Presiden, Pilkada Dipilih oleh DPRD

  • BACA JUGA : Puluhan Organisasi Advokat di Surabaya Tolak Wacana Organisasi Tunggal, Desak Menteri Yusril Minta Maaf dan Mundur

  • BACA JUGA : Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Pasutri dengan Barang Bukti Sabu 81,5 Gram

Dirinya juga menyebut, dengan dilakukannya tindakan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam mendukung program Presiden yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

ADVERTISEMENT

“Kami menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani,” ucapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus AKBP Rimsyahtono melalui Kasubdit I Indag AKBP Eddy Santoso bahwa untuk harga penjualan pupuk bersubsidi ini RA memasang tarif Rp. 255.000, untuk satu karung pupuk berisi 50 Kg.

Dalam pengungkapan kasus ini. Lanjut Eddy, petugas berhasil mengamankan satu unit R4 jenis Pickup, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 Kg.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp. 100.000,” tandasnya.

(4n5)

ADVERTISEMENT
Share6SendShare

Berita Terkait

Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Ingatkan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

27 Juli 2026 | 23:11 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan seluruh pihak, baik...

Read more
Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Biddokkes Polda Kalimantan Tengah menghadirkan pelayanan kesehatan langsung di SMA Muhammadiyah Palangka Raya, Senin (27/7/2026).
Kalimantan Tengah

Pelayanan Kesehatan Hadir di Sekolah, Rumkit Bhayangkara Layani Pelajar SMA Muhammadiyah Palangka Raya

27 Juli 2026 | 22:24 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat...

Read more
petugas berhasil mengamankan terlapor MK 39 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas, yang saat itu berada di dalam Kamar No. 121 Hotel Pondok Family. Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT dan warga setempat dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Ketapang Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Hotel Pondok Family

27 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kotim, Kalteng - Mitrapolri.com | Komitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek...

Read more
Kapolres Seruyan memimpin apel pagi jam pimpinan pada Senin (27/7/2026) pukul 07.30 WIB yang dilaksanakan di halaman Mapolres Seruyan.
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Penanganan Karhutla yang Profesional dan Tegas

27 Juli 2026 | 22:05 WIB

Seruyan, Kalteng - Mitrapolri.com | Kapolres Seruyan memimpin apel pagi jam pimpinan pada Senin (27/7/2026) pukul 07.30 WIB yang dilaksanakan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Ingatkan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

27 Juli 2026 | 23:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pelayanan Kesehatan Hadir di Sekolah, Rumkit Bhayangkara Layani Pelajar SMA Muhammadiyah Palangka Raya

27 Juli 2026 | 22:24 WIB
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Ketapang Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Hotel Pondok Family

27 Juli 2026 | 22:15 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Penanganan Karhutla yang Profesional dan Tegas

27 Juli 2026 | 22:05 WIB
Kalimantan Tengah

Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya tadi Pimpin Apel Serah Terima Piket Satfung

27 Juli 2026 | 21:57 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Selamatkan Jutaan Liter Aset Negara, Kapolda Tekankan Ketahanan Energi Nasional

27 Juli 2026 | 21:51 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Salurkan 400 Masker KN95, Vitamin dan Oxycan untuk Personel di Pos Karhutla

27 Juli 2026 | 21:45 WIB
Jawa Barat

Kades Sukamanah Tinjau Batas Wilayah Bogor–Bekasi, Pastikan Kejelasan Teritorial dan Dukung Pembangunan

27 Juli 2026 | 21:34 WIB
Sumatera Utara

Dinas Pendidikan dan MKKS SMP Kabupaten Simalungun Dukung Penuh Lomba Cerdas Cermat KPKM RI Tahun 2026

27 Juli 2026 | 21:25 WIB
Sumatera Utara

Komitmen Bersih dari Narkoba, Kapolres Samosir Gelar Tes Urine Mendadak, 148 Personel Dinyatakan Negatif

27 Juli 2026 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Api Kembali Membara, Personel Dirsamapta Lakukan Pembasahan Lahan di Kalampangan

27 Juli 2026 | 21:09 WIB
Aceh

Reza Syahputra selaku PPK Imigrasi Lhokseumawe, atas Dasar Hukum Apa Menandatangani Kontrak PT Gading Multi Koalisi?

27 Juli 2026 | 07:54 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini