Binjai, Sumut – Mitrapolri.com |
Lokasi perjudian di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara terlihat seolah-olah kebal terhadap hukum dan peraturan yang ada. Pantauan kru Mitrapolri.com, Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, lokasi perjudian ini sangat leluasa beroperasi.
Meski sebelumnya sempat ditutup, lokasi perjudian tersebut kembali beroperasi. Kepolisian khususnya Polres Binjai dinilai masih lemah dalam penindakan praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Salah satu lokasi yang menjadi pusat dari kegiatan ilegal ini adalah di Jalan Ade Irma Suryani, Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.
- BACA JUGA : Sakti! Arena Judi di Jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum
- BACA JUGA : Seorang Pelaku Curanmor Dihakimi Massa di Jalan Medan-Binjai
- BACA JUGA : Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Polresta Palangka Raya Amankan Paket Sabu Seberat 99 Gram
Sebuah gedung yang mencurigakan dan diduga sebagai tempat aktivitas perjudian tersebut. Keberadaan gedung ini menimbulkan kecurigaan karena sering terlihat banyak orang keluar dan masuk.
Seorang warga yang tak ingin identitasnya disebut dengan tegas mengungkapkan keresahannya terhadap adanya lokasi judi yang beroperasi di wilayah pengawasan Polres Binjai.
“Sebelumnya sempat tutup lokasi judi itu pak, tapi baru-baru ini kembali buka. Kami warga disini sudah resah. Mungkin pelakunya kebal terhadap hukum di negeri ini”, ujarnya.
Keberadaan lokasi perjudian semakin meluas sering kali menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, terutama karena dampak negatifnya terhadap kondisi sosial dan ekonomi di sekitar. Mereka juga khawatir kriminalitas meningkat akibat adanya perjudian ini.
Hal ini menambah keraguan masyarakat setempat terkait penegakan hukum yang tampaknya belum efektif memberantas praktik-praktik melanggar hukum tersebut.
Warga berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Binjai dan Polda Sumatera Utara bertindak tegas kepada pelaku pelaku perjudian di Kota Binjai.
(Red/tim)