OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Ditetapkannya dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kayuagung terkait pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab OKI tahun 2019, sebesar 1 milyar lebih.
Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, SH yang di dampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah AKB, SH, MH, dalam press rilisnya di kantor Kejaksaan Negeri mengatakan tersangka RC selaku pihak ke tiga (kontraktor), terima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 317 juta rupiah, Rabu (26/1/2022).
- BACA JUGA : Dalam Rangka Lebih Mendekatkan Diri kepada Masyarakat, Polres Tanggamus Meresmikan Sejumlah Rumah Bhabinkamtibmas
- BACA JUGA : Kodim 0402/OKI Jemput Bola Bantu Pemerintah Wujudkan Herd Immunity
- BACA JUGA : Dandim 0402 OKI/OI Gelar Doa Bersama
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, SH mengatakan sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar 317 juta rupiah, ini menjadi barang bukti.
Menurut Balmento meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut penyidikan kasus pengadaan benih bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab OKI tetap berlanjut.
Selanjutnya kasus ini masih dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tetapi kita usahkan dulu pemberkasan secepatnya akan kita rampungkan, sementara kedua tersangka tidak di tahan karena kooperatif.
(ALI MUSA)