Mitra Polri
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Nasional
Letjen TNI Purn. Bambang Darmono (Dok/ist)

Letjen TNI Purn. Bambang Darmono (Dok/ist)

RUU TNI: Antara Kritik dan Protes, Ini Kata Letjen (Purn) Bambang Darmono

by mitrapolri.com
20 Maret 2025 | 09:04 WIB
in Nasional

JAKARTA – MITRAPOLRI.COM |

Sejak tahun 2024, DPR RI telah merencanakan untuk membahas Rencana Undang-Undang (RUU) Perubahan TNI dan Polri yang dijadwalkan selesai sebelum periode pemerintahan Joko Widodo dan DPR 2019-2024 berakhir. Tetapi, diakhir pembahasan RUU Perubahan tersebut disepakati untuk ditangguhkan sampai dengan berfungsinya DPR-RI periode 2024-2029.

Ketua Dewan Pembina Institute for Democracy, Security and Strategic Studies (IDESSS), Letjen TNI Purn. Bambang Darmono mengatakan sejak awal Maret 2025, isu pembahasan RUU Perubahan TNI dan Polri mulai mencuat ke publik.

Masyarakat mulai membicarakan apakah menentang RUU Perubahan atau mendukungnya. Hanya saja yang mendapat sorotan publik secara tajam justru RUU Perubahan TNI. Padahal dalam rencana perubahan RUU Polri terdapat sejumlah masalah yaitu tumpang tindih atau duplikasi kewenangan dan tanggung jawab dengan Kementerian/Lembaga yang berpeluang untuk diambil alih oleh Polri; Status Polri bukan militer juga bukan sipil dan jabaran tugas polri tidak fokus kepada kamtibmas, padahal Pasal 30 ayat (4) UUD NKRI 1945 menyebut Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Adakah sesuatu dibalik kondisi ini?

ADVERTISEMENT

“Begitupun patut disyukuri karena masyarakat terlibat aktif dan merasa memiliki TNI. Apabila kelak menjadi UU, dapat diklaim sebagai UU yang melibatkan partisipasi publik. Tidak seperti beberapa UU yang lahir di era Pemerintahan Jokowi. Persoalannya bukan pada partisipasi publik, tetapi pada isu yang diangkat, seperti dwi fungsi TNI karena pelibatan parjurit TNI aktif dalam kementerian yang tidak termasuk dalam Pasal 47 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI. Isu ini menjadi salah satu tuntutan masyarakat dan mahasiswa saat demo dengan tajuk Indonesia Gelap dan terus bergulir hingga sekarang”, ungkap Bambang Darmono di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Bambang Darmono mengungkapkan bahwa dari catatan media massa, saat ini setidaknya ada lima orang Prajurit TNI aktif yang berdinas di Kementerian yang tidak sesuai dengan UU No. 34/2004 tentang TNI.

Nama- nama tersebut antara lain, Letkol Inf Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet; Mayjen TNI Maryono Irjen Kemenhub; Mayjen TNI Irham Waroiham Sekjen Kementan; Laksma TNI Ian Heriawan Badan Penyelenggara Haji; Letjen TNI Novi Helmi Prasetio Kabulog.

  • BACA JUGA : Sobat Aksi Ramadhan Kolaborasi BSI Aceh dengan Kementerian BUMN Tahun 2025

  • BACA JUGA : Divhumas Polri Gelar Apel Kesiapsiagaan Dalam Rangka Operasi Ketupat 2025

  • BACA JUGA : Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro

Benarkah Dwi Fungsi ABRI dikembalikan?

ADVERTISEMENT

Definisi Dwi Fungsi ABRI adalah keterlibatan ABRI secara formal untuk berpartisipasi dalam setiap usaha dan kegiatan masyarakat di bidang ideologi, politik dan ekonomi dan bidang sosial budaya, khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan masuknya parjurit ABRI aktif dalam pemerintahan dan BUMN atau Badan-Badan Negara sejenis disebut Kekaryaan ABRI.

Apabila dilihat dari pengertian Dwi Fungsi, keterlibatan prajurit TNI di dalam Kementerian saat ini bukan Dwi Fungsi TNI, karena secara formal TNI tidak memiliki fungsi sosial politik. Masuknya personel TNI aktif dalam organisasi kementerian ini adalah kebijaksanaan Presiden yang diperkirakan di latar belakangi kondisi kenegaraan tertentu. Akan tetapi persepsi terlanjur berkembang dalam masyarakat walaupun tidak benar, tetapi dapat dipahami sebagai gap pemahaman dan realita.

Dalam konteks inilah Pemerintah harus dapat memberikan klarifikasinya secara jelas. Karena pemahaman masyarakat tentang dwi fungsi ABRI adalah bekerjanya prajurit ABRI di dalam lembaga negara di luar lembaga negara yang ditentukan dalam UU No. 34/2004. Apakah hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai diskresi? Argumentasi inilah yang perlu dijelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar persepsi negatif tidak berkembang kepada hal-hal yang tidak proporsional. Dalam kaitan ini komunikasi politik pemerintah harus berfungsi.

Apabila dicermati secara dalam, penugasan Prajurit TNI di BNPT, tentu wajar karena salah satu tugas TNI dalam OMSP pada Pasal 7, ayat (2). b. 3 yaitu mengatasi terorisme. Sehingga pelibatan TNI harus melalui keputusan bersama yang dilakukan di dalam Lembaga Negara yang disebut BNPT.

Adalah fakta bahwa penanggulangan bencana tanpa melibatkan TNI tidak efektif berjalan, dan masyarakat yang menjadi korban. Begitu pula pelibatan Prajurit aktif di dalam organisasi KKP dan Kejaksaan Agung karena di Kejaksaan Agung ada pos baru yang disebut Jaksa Agung Muda bidang Militer.

Melihat fenomena seperti ini, sebaiknya masyarakat yang kritis tidak hanya berteori tetapi juga melihat fakta kemampuan bangsa dan faktor-faktor yang lain yang berpengaruh.

Penulis adalah Pangkoops TNI Aceh serta memimpin penanggulangan bencana tsunami dan gempa bumi di Jogya pada tahun 2006. Oleh karena itu sebaiknya kita tidak cepat berkesimpulan dan kemudian bersuara tanpa memahami realita keadaan.

ADVERTISEMENT

“Hubungan sipil militer dalam demokrasi meletakkan kendali militer oleh pemerintahan sipil. RUU Perubahan UU No. 34/2004 tetap menempatkan pemerintahan sipil sebagai pemegang kendali TNI. Lihat saja Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 34/ 2004 tidak diubah, bahwa pengerahan TNI hanya dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR. Artinya harus ada keputusan politik negara. Bahkan apabila DPR tidak setuju, Presiden harus menarik atau membatalkan deployment TNI” demikian papar Bambang Darmono.

Demikian pula Pasal 47 ayat (1) yang mewajibkan mengakhiri ikatan dinas apabila masuk intansi sipil tidak diubah. Inilah rule of the game, sehingga apabila ada satuan-satuan TNI melakukan operasi militer, OMSP sekalipun tanpa adanya keputusan politik negara adalah kesalahan. Presiden adalah orang yang harus bertanggung jawab dalam hal ini.

Kritik apalagi yang konstruktif adalah hal yang wajar dan diharapkan untuk kebaikan bersama, sebab RUU Perubahan atas UU No. 34/2004 adalah untuk kepentingan negara, bukan kepentingan TNI.

Tetapi kritik yang tidak memiliki basis argumentasi yang jelas dan kokoh, sesungguhnya bukanlah kritik tetapi bluffing politik yang tidak bermakna.

(Red/tim)

Share8SendShare

Berita Terkait

Lokasi sejumlah stockpile yang diduga penerima batu bara ilegal, antara lain: Stockpile Toyo 1–6, PT AAJ, PT ABE, PT BRS, PT CMS, GMA Lingkar, Ibu Yeni, PT MAS, PT MBM, Oktasan, Pak Yani (dekat PT AAJ), PT Sunf**d, PT RBM, Senpa, dan PT SPW. (Foto. Dok/Mitrapolri.com)
Nasional

Kapolri Diminta Usut Dugaan Batu Bara Ilegal Masuk ke Kabupaten Serang Banten

9 September 2025 | 12:32 WIB

Serang, Banten - Mitrapolri.com | Bisnis batu bara memang dikenal sebagai ladang cuan yang menggiurkan. Namun, di balik itu, tumbuh...

Read more
Kapolri Jenderal Sigit di acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Minggu (7/9/2025).
Nasional

Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol hingga Buruh Ikut Pulihkan Situasi Nasional

8 September 2025 | 14:47 WIB

JAKARTA - MITRAPOLRI.COM | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi komunitas ojek online (ojol) hingga buruh membantu memulihkan situasi nasional...

Read more
Elang Tiga Hambalang Menuntut Wadirut PT Agrinas Palma Nusantara Mundur dari Jabatannya
Nasional

Ratusan Ribu Anggota Elang 3 Hambalang Ultimatum: Wadirut Agrinas Harus Mundur atau Dipaksa Turun!

7 September 2025 | 08:42 WIB

JAKARTA - MITRAPOLRI.COM | Desakan keras terhadap manajemen PT Agrinas semakin membara. Ratusan ribu anggota Elang 3 Hambalang, organisasi masyarakat...

Read more
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI
Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

30 Agustus 2025 | 21:05 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri bersama TNI akan mengambil langkah tegas sesuai...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Sambangi Warga, Ditbinmas Polda Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas

9 September 2025 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Rakernis Fungsi Logistik, Kapolda Kalteng Tekankan Maksimalkan Program Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri untuk Dukung Asta Cita

9 September 2025 | 21:07 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42, Kapolda Kalteng: Jadikan Olahraga Momentum Satukan Bangsa

9 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini