Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Nasional
Letjen TNI Purn. Bambang Darmono (Dok/ist)

Letjen TNI Purn. Bambang Darmono (Dok/ist)

RUU TNI: Antara Kritik dan Protes, Ini Kata Letjen (Purn) Bambang Darmono

by mitrapolri.com
20 Maret 2025 | 09:04 WIB
in Nasional

JAKARTA – MITRAPOLRI.COM |

Sejak tahun 2024, DPR RI telah merencanakan untuk membahas Rencana Undang-Undang (RUU) Perubahan TNI dan Polri yang dijadwalkan selesai sebelum periode pemerintahan Joko Widodo dan DPR 2019-2024 berakhir. Tetapi, diakhir pembahasan RUU Perubahan tersebut disepakati untuk ditangguhkan sampai dengan berfungsinya DPR-RI periode 2024-2029.

Ketua Dewan Pembina Institute for Democracy, Security and Strategic Studies (IDESSS), Letjen TNI Purn. Bambang Darmono mengatakan sejak awal Maret 2025, isu pembahasan RUU Perubahan TNI dan Polri mulai mencuat ke publik.

Masyarakat mulai membicarakan apakah menentang RUU Perubahan atau mendukungnya. Hanya saja yang mendapat sorotan publik secara tajam justru RUU Perubahan TNI. Padahal dalam rencana perubahan RUU Polri terdapat sejumlah masalah yaitu tumpang tindih atau duplikasi kewenangan dan tanggung jawab dengan Kementerian/Lembaga yang berpeluang untuk diambil alih oleh Polri; Status Polri bukan militer juga bukan sipil dan jabaran tugas polri tidak fokus kepada kamtibmas, padahal Pasal 30 ayat (4) UUD NKRI 1945 menyebut Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Adakah sesuatu dibalik kondisi ini?

ADVERTISEMENT

“Begitupun patut disyukuri karena masyarakat terlibat aktif dan merasa memiliki TNI. Apabila kelak menjadi UU, dapat diklaim sebagai UU yang melibatkan partisipasi publik. Tidak seperti beberapa UU yang lahir di era Pemerintahan Jokowi. Persoalannya bukan pada partisipasi publik, tetapi pada isu yang diangkat, seperti dwi fungsi TNI karena pelibatan parjurit TNI aktif dalam kementerian yang tidak termasuk dalam Pasal 47 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI. Isu ini menjadi salah satu tuntutan masyarakat dan mahasiswa saat demo dengan tajuk Indonesia Gelap dan terus bergulir hingga sekarang”, ungkap Bambang Darmono di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Bambang Darmono mengungkapkan bahwa dari catatan media massa, saat ini setidaknya ada lima orang Prajurit TNI aktif yang berdinas di Kementerian yang tidak sesuai dengan UU No. 34/2004 tentang TNI.

Nama- nama tersebut antara lain, Letkol Inf Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet; Mayjen TNI Maryono Irjen Kemenhub; Mayjen TNI Irham Waroiham Sekjen Kementan; Laksma TNI Ian Heriawan Badan Penyelenggara Haji; Letjen TNI Novi Helmi Prasetio Kabulog.

  • BACA JUGA : Sobat Aksi Ramadhan Kolaborasi BSI Aceh dengan Kementerian BUMN Tahun 2025

  • BACA JUGA : Divhumas Polri Gelar Apel Kesiapsiagaan Dalam Rangka Operasi Ketupat 2025

  • BACA JUGA : Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro

Benarkah Dwi Fungsi ABRI dikembalikan?

ADVERTISEMENT

Definisi Dwi Fungsi ABRI adalah keterlibatan ABRI secara formal untuk berpartisipasi dalam setiap usaha dan kegiatan masyarakat di bidang ideologi, politik dan ekonomi dan bidang sosial budaya, khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan masuknya parjurit ABRI aktif dalam pemerintahan dan BUMN atau Badan-Badan Negara sejenis disebut Kekaryaan ABRI.

Apabila dilihat dari pengertian Dwi Fungsi, keterlibatan prajurit TNI di dalam Kementerian saat ini bukan Dwi Fungsi TNI, karena secara formal TNI tidak memiliki fungsi sosial politik. Masuknya personel TNI aktif dalam organisasi kementerian ini adalah kebijaksanaan Presiden yang diperkirakan di latar belakangi kondisi kenegaraan tertentu. Akan tetapi persepsi terlanjur berkembang dalam masyarakat walaupun tidak benar, tetapi dapat dipahami sebagai gap pemahaman dan realita.

Dalam konteks inilah Pemerintah harus dapat memberikan klarifikasinya secara jelas. Karena pemahaman masyarakat tentang dwi fungsi ABRI adalah bekerjanya prajurit ABRI di dalam lembaga negara di luar lembaga negara yang ditentukan dalam UU No. 34/2004. Apakah hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai diskresi? Argumentasi inilah yang perlu dijelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar persepsi negatif tidak berkembang kepada hal-hal yang tidak proporsional. Dalam kaitan ini komunikasi politik pemerintah harus berfungsi.

Apabila dicermati secara dalam, penugasan Prajurit TNI di BNPT, tentu wajar karena salah satu tugas TNI dalam OMSP pada Pasal 7, ayat (2). b. 3 yaitu mengatasi terorisme. Sehingga pelibatan TNI harus melalui keputusan bersama yang dilakukan di dalam Lembaga Negara yang disebut BNPT.

Adalah fakta bahwa penanggulangan bencana tanpa melibatkan TNI tidak efektif berjalan, dan masyarakat yang menjadi korban. Begitu pula pelibatan Prajurit aktif di dalam organisasi KKP dan Kejaksaan Agung karena di Kejaksaan Agung ada pos baru yang disebut Jaksa Agung Muda bidang Militer.

Melihat fenomena seperti ini, sebaiknya masyarakat yang kritis tidak hanya berteori tetapi juga melihat fakta kemampuan bangsa dan faktor-faktor yang lain yang berpengaruh.

Penulis adalah Pangkoops TNI Aceh serta memimpin penanggulangan bencana tsunami dan gempa bumi di Jogya pada tahun 2006. Oleh karena itu sebaiknya kita tidak cepat berkesimpulan dan kemudian bersuara tanpa memahami realita keadaan.

ADVERTISEMENT

“Hubungan sipil militer dalam demokrasi meletakkan kendali militer oleh pemerintahan sipil. RUU Perubahan UU No. 34/2004 tetap menempatkan pemerintahan sipil sebagai pemegang kendali TNI. Lihat saja Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 34/ 2004 tidak diubah, bahwa pengerahan TNI hanya dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR. Artinya harus ada keputusan politik negara. Bahkan apabila DPR tidak setuju, Presiden harus menarik atau membatalkan deployment TNI” demikian papar Bambang Darmono.

Demikian pula Pasal 47 ayat (1) yang mewajibkan mengakhiri ikatan dinas apabila masuk intansi sipil tidak diubah. Inilah rule of the game, sehingga apabila ada satuan-satuan TNI melakukan operasi militer, OMSP sekalipun tanpa adanya keputusan politik negara adalah kesalahan. Presiden adalah orang yang harus bertanggung jawab dalam hal ini.

Kritik apalagi yang konstruktif adalah hal yang wajar dan diharapkan untuk kebaikan bersama, sebab RUU Perubahan atas UU No. 34/2004 adalah untuk kepentingan negara, bukan kepentingan TNI.

Tetapi kritik yang tidak memiliki basis argumentasi yang jelas dan kokoh, sesungguhnya bukanlah kritik tetapi bluffing politik yang tidak bermakna.

(Red/tim)

Share9SendShare

Berita Terkait

Kakorlantas Polri dalam agenda audiensi bersama perwakilan ojol se-Jabodetabek di Gedung NTMC Polri, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertemuan itu, Irjen Pol. Agus Suryonugroho memaparkan data krusial terkait situasi darurat kecelakaan di tanah air.
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., mengajak seluruh komunitas ojek...

Read more
Saat memberikan keterangan pers, Mensesneg didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari.
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Presiden Prabowo Subianto resmi merombak jajaran kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan strategis ini diumumkan langsung...

Read more
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah, kepolisian telah menangani 29 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) terkait kasus penipuan haji non-prosedural hingga 29 Mei 2026.
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap sejumlah kasus penipuan haji non-prosedural yang mengakibatkan ratusan calon jemaah...

Read more
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Nasional

Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi dengan Polri Diperkuat

26 Mei 2026 | 21:28 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri memperkuat koordinasi dengan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini