Mitra Polri
Rabu, Oktober 7, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Nasional
Letjen TNI Purn. Bambang Darmono (Dok/ist)

Letjen TNI Purn. Bambang Darmono (Dok/ist)

RUU TNI: Antara Kritik dan Protes, Ini Kata Letjen (Purn) Bambang Darmono

by mitrapolri.com
20 Maret 2025 | 09:04 WIB
in Nasional

JAKARTA – MITRAPOLRI.COM |

Sejak tahun 2024, DPR RI telah merencanakan untuk membahas Rencana Undang-Undang (RUU) Perubahan TNI dan Polri yang dijadwalkan selesai sebelum periode pemerintahan Joko Widodo dan DPR 2019-2024 berakhir. Tetapi, diakhir pembahasan RUU Perubahan tersebut disepakati untuk ditangguhkan sampai dengan berfungsinya DPR-RI periode 2024-2029.

Ketua Dewan Pembina Institute for Democracy, Security and Strategic Studies (IDESSS), Letjen TNI Purn. Bambang Darmono mengatakan sejak awal Maret 2025, isu pembahasan RUU Perubahan TNI dan Polri mulai mencuat ke publik.

Masyarakat mulai membicarakan apakah menentang RUU Perubahan atau mendukungnya. Hanya saja yang mendapat sorotan publik secara tajam justru RUU Perubahan TNI. Padahal dalam rencana perubahan RUU Polri terdapat sejumlah masalah yaitu tumpang tindih atau duplikasi kewenangan dan tanggung jawab dengan Kementerian/Lembaga yang berpeluang untuk diambil alih oleh Polri; Status Polri bukan militer juga bukan sipil dan jabaran tugas polri tidak fokus kepada kamtibmas, padahal Pasal 30 ayat (4) UUD NKRI 1945 menyebut Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Adakah sesuatu dibalik kondisi ini?

ADVERTISEMENT

“Begitupun patut disyukuri karena masyarakat terlibat aktif dan merasa memiliki TNI. Apabila kelak menjadi UU, dapat diklaim sebagai UU yang melibatkan partisipasi publik. Tidak seperti beberapa UU yang lahir di era Pemerintahan Jokowi. Persoalannya bukan pada partisipasi publik, tetapi pada isu yang diangkat, seperti dwi fungsi TNI karena pelibatan parjurit TNI aktif dalam kementerian yang tidak termasuk dalam Pasal 47 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI. Isu ini menjadi salah satu tuntutan masyarakat dan mahasiswa saat demo dengan tajuk Indonesia Gelap dan terus bergulir hingga sekarang”, ungkap Bambang Darmono di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Bambang Darmono mengungkapkan bahwa dari catatan media massa, saat ini setidaknya ada lima orang Prajurit TNI aktif yang berdinas di Kementerian yang tidak sesuai dengan UU No. 34/2004 tentang TNI.

Nama- nama tersebut antara lain, Letkol Inf Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet; Mayjen TNI Maryono Irjen Kemenhub; Mayjen TNI Irham Waroiham Sekjen Kementan; Laksma TNI Ian Heriawan Badan Penyelenggara Haji; Letjen TNI Novi Helmi Prasetio Kabulog.

  • BACA JUGA : Sobat Aksi Ramadhan Kolaborasi BSI Aceh dengan Kementerian BUMN Tahun 2025

  • BACA JUGA : Divhumas Polri Gelar Apel Kesiapsiagaan Dalam Rangka Operasi Ketupat 2025

  • BACA JUGA : Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro

Benarkah Dwi Fungsi ABRI dikembalikan?

ADVERTISEMENT

Definisi Dwi Fungsi ABRI adalah keterlibatan ABRI secara formal untuk berpartisipasi dalam setiap usaha dan kegiatan masyarakat di bidang ideologi, politik dan ekonomi dan bidang sosial budaya, khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan masuknya parjurit ABRI aktif dalam pemerintahan dan BUMN atau Badan-Badan Negara sejenis disebut Kekaryaan ABRI.

Apabila dilihat dari pengertian Dwi Fungsi, keterlibatan prajurit TNI di dalam Kementerian saat ini bukan Dwi Fungsi TNI, karena secara formal TNI tidak memiliki fungsi sosial politik. Masuknya personel TNI aktif dalam organisasi kementerian ini adalah kebijaksanaan Presiden yang diperkirakan di latar belakangi kondisi kenegaraan tertentu. Akan tetapi persepsi terlanjur berkembang dalam masyarakat walaupun tidak benar, tetapi dapat dipahami sebagai gap pemahaman dan realita.

Dalam konteks inilah Pemerintah harus dapat memberikan klarifikasinya secara jelas. Karena pemahaman masyarakat tentang dwi fungsi ABRI adalah bekerjanya prajurit ABRI di dalam lembaga negara di luar lembaga negara yang ditentukan dalam UU No. 34/2004. Apakah hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai diskresi? Argumentasi inilah yang perlu dijelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar persepsi negatif tidak berkembang kepada hal-hal yang tidak proporsional. Dalam kaitan ini komunikasi politik pemerintah harus berfungsi.

Apabila dicermati secara dalam, penugasan Prajurit TNI di BNPT, tentu wajar karena salah satu tugas TNI dalam OMSP pada Pasal 7, ayat (2). b. 3 yaitu mengatasi terorisme. Sehingga pelibatan TNI harus melalui keputusan bersama yang dilakukan di dalam Lembaga Negara yang disebut BNPT.

Adalah fakta bahwa penanggulangan bencana tanpa melibatkan TNI tidak efektif berjalan, dan masyarakat yang menjadi korban. Begitu pula pelibatan Prajurit aktif di dalam organisasi KKP dan Kejaksaan Agung karena di Kejaksaan Agung ada pos baru yang disebut Jaksa Agung Muda bidang Militer.

Melihat fenomena seperti ini, sebaiknya masyarakat yang kritis tidak hanya berteori tetapi juga melihat fakta kemampuan bangsa dan faktor-faktor yang lain yang berpengaruh.

Penulis adalah Pangkoops TNI Aceh serta memimpin penanggulangan bencana tsunami dan gempa bumi di Jogya pada tahun 2006. Oleh karena itu sebaiknya kita tidak cepat berkesimpulan dan kemudian bersuara tanpa memahami realita keadaan.

ADVERTISEMENT

“Hubungan sipil militer dalam demokrasi meletakkan kendali militer oleh pemerintahan sipil. RUU Perubahan UU No. 34/2004 tetap menempatkan pemerintahan sipil sebagai pemegang kendali TNI. Lihat saja Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 34/ 2004 tidak diubah, bahwa pengerahan TNI hanya dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR. Artinya harus ada keputusan politik negara. Bahkan apabila DPR tidak setuju, Presiden harus menarik atau membatalkan deployment TNI” demikian papar Bambang Darmono.

Demikian pula Pasal 47 ayat (1) yang mewajibkan mengakhiri ikatan dinas apabila masuk intansi sipil tidak diubah. Inilah rule of the game, sehingga apabila ada satuan-satuan TNI melakukan operasi militer, OMSP sekalipun tanpa adanya keputusan politik negara adalah kesalahan. Presiden adalah orang yang harus bertanggung jawab dalam hal ini.

Kritik apalagi yang konstruktif adalah hal yang wajar dan diharapkan untuk kebaikan bersama, sebab RUU Perubahan atas UU No. 34/2004 adalah untuk kepentingan negara, bukan kepentingan TNI.

Tetapi kritik yang tidak memiliki basis argumentasi yang jelas dan kokoh, sesungguhnya bukanlah kritik tetapi bluffing politik yang tidak bermakna.

(Red/tim)

Share10SendShare

Berita Terkait

Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Nasional

Presiden Prabowo Lantik Kapolri Baru

2 Oktober 2026 | 07:48 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)...

Read more
Prestasi tersebut dipersembahkan Polda Kalteng bersama Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan dua personel Bhabinkamtibmas Polres Barito Selatan (Barsel) dalam ajang bergengsi Kompolnas Award 2026, yang digelar di Ballroom Hotel Sari Pasific, Jakarta, Kamis (17/9) malam.
Nasional

Luar Biasa, Polda Kalteng Raih 4 Penghargaan Kompolnas Award 2026

19 September 2026 | 17:18 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Prestasi membanggakan kembali ditorehkan jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di tingkat nasional. Prestasi tersebut dipersembahkan Polda...

Read more
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri pembukaan Pameran Nasirun bertajuk “Bersimpuh di Kaki Para Guru”* di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026) malam.
Nasional

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

14 September 2026 | 06:39 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri pembukaan Pameran Nasirun bertajuk “Bersimpuh di Kaki Para Guru”*...

Read more
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Polri. Upacara tersebut digelar di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Nasional

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Polri

3 September 2026 | 07:58 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Posyandu Keliling Rutin, Wujud Komitmen Rumkit Bhayangkara Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

7 Oktober 2026 | 05:55 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Katingan Jalani Verifikasi Lapangan WBK Tahun 2026

7 Oktober 2026 | 05:53 WIB
Sumatera Utara

DPRD Batu Bara Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna, Bahas Penyertaan Modal hingga Inovasi Daerah

7 Oktober 2026 | 05:51 WIB
Kalimantan Tengah

Ungkap Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 9,42 Gram

7 Oktober 2026 | 05:48 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Pelepasan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Acara Ramah Tamah Wakapolresta

7 Oktober 2026 | 05:44 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama Endra Dharmalaksana, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pelepasan Jabatan Wakapolresta

7 Oktober 2026 | 05:42 WIB
Kalimantan Tengah

HUT TNI ke-81, Kapolda Kalteng bersama Pejabat Utama Beri Kejutan Kue Ulang Tahun untuk Kodam XXII Tambun Bungai

7 Oktober 2026 | 05:37 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Palangka Raya Apresiasi Kinerja Personel

7 Oktober 2026 | 05:34 WIB
Kalimantan Tengah

Momen HUT TNI ke-81, Kapolresta dan PJU Sowan ke Makodim 1016/Palangka Raya

7 Oktober 2026 | 05:31 WIB
Sumatera Selatan

Pererat Sinergitas, Polres Ogan Ilir dan Polsek Jajaran Gelar Anjangsana ke Kodim dan Koramil dalam Rangka HUT TNI ke-81

5 Oktober 2026 | 22:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Tinjau Langsung Titik Api di Tjilik Riwut Km. 39 Palangka Raya, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal

5 Oktober 2026 | 22:47 WIB
Sumatera Utara

Pimpin Upacara Hut TNI ke 81, Dandim 0207/Simalungun Tegaskan Prajurit untuk Meningkatkan Kedisiplinan Profesionalisme, Loyalitas dan Soliditas dalam Melaksanakan Tugas

5 Oktober 2026 | 16:50 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini