Labura, Sumut – Mitrapolri.com |
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial AP (28) Tahun yang kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu di SPBU Aek Kanopan, Kabupaten Labura, Sumut pada Rabu (16/04/2025).
“Pria berinisial AP berhasil diamankan setelah tim mendapati plastik klip yang diduga paket sabu dalam kantong celana pelaku,” ujar Kanit Reskrim, Ipda Ilhamsyah S.H.,kepada wartawan Kamis (17/04/25).
Pengungkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan patroli pada Rabu (16/04), lalu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di SPBU Aek Kanopan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.
Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap AP alias Andre Pranata (28) sekira pukul 23.00 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan paket sabu di kantong celana pelaku serta barang bukti lainnya.
- BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Bareskrim Polri Tangkap dan Proses Segera Normal Harahap yang Diduga Kuasai Hutan Negara
- BACA JUGA : Surati Menteri ESDM, YARA Minta Pemerintah Pusat Berikan Hak Kelola Migas Diatas 12 Mil untuk Aceh
- BACA JUGA : Wabup Nagan Raya Ajak Semua Pihak Bersinergi Majukan Daerah dan Dukung Visi-Misi TRK-Sayang 2025-2030
“Ditemukan barang bukti satu bungkus rokok sampoerna di kantong kiri celana pelaku. Didalamnya, ditemukan 2 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.19 gram. Kantong kanan pelaku tim mendapat uang sebesar RP.100.000.” ujar Ipda Ilhamsyah.
Kini, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu tengah mendalami kasus dan mengembangkan ke bandar yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
(IKANG)