ACEH – MITRAPOLRI.COM |
Yang mana diketahui bahwa Indonesia telah mendapat dana Hibah dari Jepang sejumlah Rp. 75 miliar lebih, yaitu untuk pembangunan SKPT di Sabang dan pekerjaan proyek tersebut sampai saat ini belum kunjung selesai.
Bahkan Mitrapolri.com mendapat laporan dari Fazlun Yunus, bahwa ada kendala dan permasalahan dengan penyuplai batu gajah yang belum diselesaikan sisa pembayarannya oleh Eddy Tjowari sejumlah 7,8 miliar kepada penyuplai batu gajah Fazlun Yunus pemilik CV. Buchari, (sesuai Surat Perjanjian Kerja Borongan) nomor : 01/VIII/TUC/SP/2024 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak tersebut.
Bahkan pihak penyuplai batu gajah Fazlun Yunus sudah beberapa kali memohon kepada Eddy Tjowari sebagai Manager Operasional TUC-PNA, KSO. Namun sampai saat ini Eddy Tjowari belum adanya niat baik untuk melunaskan sisa pembayaran sejumlah Rp. 7,8 miliar lagi kepada Fazlun Yunus sebagai penyuplai batu gajah tersebut.
Akhirnya pemilik CV. Buchari terpaksa memasang spanduk dilokasi proyek SKPT tersebut dengan tulisan “PERHATIAN ! DILARANG MENGAMBIL DAN MENGGUNAKAN MATERIAL BATU GAJAH MILIK CV. BUCHARI SEBELUM PELUNASAN PEMBAYARANNYA (PASAL 1513 KUHPer).
- BACA JUGA : TTI Mendesak KPA RSUD Kabupaten Simeulu Batalkan Paket Rehabilitasi Gedung Kantor dengan Metode Epurchasing
- BACA JUGA : Karyawan PT Sung Chang Indonesia Ditemukan Meninggal Dalam Mobil di Dekat SPBU Kalimanah Purbalingga
- BACA JUGA : Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Meminta Agar Kapolda Riau Tindak Tegas Mafia Tanah di Tapung Hulu
Ada kemungkinan besar mengapa proyek tersebut belum kunjung selesai, bisa jadi kendala salah satunya adalah belum adanya Pelunasan atas pembayaran batu gajah, dan Fazlun Yunus pemilik CV. Buchari mengatakan, ianya tetap meminta pelunasan sejumlah 7,8 miliar lagi sesuai dengan surat perjanjian yang mereka tanda tangani berdua Eddy Tjowari diatas materai.
“Semua bukti rincian, serta faktur berupa surat jalan lengkap semuanya”, tegas Fazlun Yunus.
Terkait informasi tersebut, Mitrapolri.com coba konfirmasi kepada Eddy Tjowari via Whatshap dan juga telefon, menanyakan mengapa Eddy Tjowari belum melunaskan atau belum adanya niat baik untuk segera melunaskan sisa pembayaran batu gajah sejumlah Rp. 7,8 miliar, kepada Fazlun Yunus pemilik CV. Buchari, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Borongan tersebut di atas.
Namun Eddy Tjowari tidak banyak respon, hanya membalas pesan whatssappnya.
“Saya di jakarta dan kalau diperlukan nanti bisa hubungi orang dilapangan dan ini no hpnya. Info aja pak, hal ini sudah sepengetahuan APH Aceh dan Sabang”, jawab Eddy kepada Mitrapolri.com.
Perlu diketahui juga bahwa, Proyek tersebut di atas adalah Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Prasarana dan Sarana Pelabuhan Perikanan Ie Meulee SKPT Sabang, yang di tender tahun 2024 dengan Pagu 75 miliar dan dimenangkan oleh nomor urutan 5 yaitu PT. TRIKARYA UTAMA CENDANA, dengan nilai penawaran Rp. 65.384.000.000 (Enam puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah).
(Bukhari)