Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi pada hari selasa (29/06/2021), sekira pukul 19.30 wib, dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba jenis shabu di Jl. Jawa Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di samping Indomaret.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang diinformasikan, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri disamping Indomaret.
Lalu personil langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Agus (26) thn warga sigulang gulang.
Tepat di depan Agus (26) ada sebuah meja dan diatas meja tersebut ditemukan 1(satu) buah tisu yang didalamnya ada 4 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.65 gram, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit Hp.
Pada saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, Agus (26) mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian melakukan interogasi dan didapat informasi bahwa Agus (26) mendapatkan narkotika jenis shabu dari temannya yang bernama Arif (23) yang berada di Jl. Sungkit Kel. Bane Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Discussion about this post