Pekanbaru (Riau) – Mitrapolri.com
Sengkarut persoalan pencemaran lingkungan dan terbengkalainya pemulihan tanah terkontaminasi minyak oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan, tampaknya sudah ‘memakan korban’.
Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dwi Yana, Rabu (30/6/2021), dicopot dari jabatanya. Ia dipindahkan ke jabatan kepala seksi perubahan iklim di dinas yang sama.
Sejak beberapa bulan terakhir, nama Dwi Yana bak meroket. Dwi diakui tampil bagus ketika menjadi pembicara pada Webinar tentang Blok Rokan yang digelar FSPPB pertengahan Juni 2021 lalu.
Dwi tampil lugas membeberkan fakta-fakta tentang pencemaran limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak di Blok Rokan. Tak pelak, pemaparan runut Dwi menuai acungan jempol dari tokoh lingkungan sekelas Sonny A Keraf.
Webinar itu sendiri menurut banyak pihak cukup prestise. Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sempat dijadwalkan menjadi pembicara meski pun batal hadir, tapi sempat mengirim perwakilan. Namun aneh dan menjadi tanda tanya publik, mendadak kompak kedua perwakilan tersebut membatalkan hadir pada detik-detik terakhir webinar akan berlangsung.
Tapi, Direktur Operasi SKK Migas Julius Wiratno tampil secara penuh pada webinar yang berlangsung sekitar empat jam tersebut.
Nama Dwi Yana juga bak menjadi ‘media darling’ baik media nasional maupun daerah dalam kasus pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di Blok Rokan. Ia pun ‘laris manis’ menjadi pembicara pada berbagai kesempatan. Tentu saja dalam kapasitas mewakili sang Kepala Dinas LHK Riau.
Terakhir, ia tercatat menjadi pembicara utama pada Webinar yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau pada Senin 28 Juni 2021 lalu. Keterangan fakta yang dibeberkan Dwi dalam webinar itu pun menjadi berita utama di sejumlah media, khususnya ada kegiatan dumping limbah oleh CPI.
Terkait langkah Pemprov Riau menggeser Dwi Yana itu, Kepala DLHK Riau, Mamun Murod menjawab reporter ,Rabu (30/6/2021) tak menampik penggeseran posisi Dwi Yana meski membantah penyebutan pencopotan.
“Bukan di copot pak, orientasi tugas. Itu hal yang biasa. Artinya Dwiyana masih menjadi pejabat tetapi di tempat baru,” ungkap Mamun Murod.
Mamun mengaku, tidak ada kesalahan Dwi Yana selama menjalankan tugas sebagai Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa itu.
“Beliau sangat bagus dan bisa promosi untuk jabatan yang lebih tinggi lagi, sehingga harus pindah dulu supaya meningkat wawasanya,” lanjut Mamun Murod.
Pindahkan ke Badan Pemberdayaan Perempuan
Sementara itu, mengenai pencopotan Dwi Yana dari jabatan Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Riau ini, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman pun angkat bicara.
“Salah satu persoalan utama saat ini dalam transisi Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina, adalah masalah limbah. Persoalan ini sangat krusial dalam transisi Blok Rokan. Faktanya, masalah tanah terkontaminasi minyak ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai janji Presdir PT CPI di hadapan Komisi VII DPR RI,” beber Yusri.
Selama ini, lanjut Yusri, Dwi Yana lah satu-satunya pejabat yang berani mengungkapkan fakta-fakta apa adanya dan bisa saja ini membuat banyak pihak merasa terganggu.
Baca Juga : Bawa Ubas, Diki Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di Depan Hotel Residence
“Harusnya Kadis LHK Riau dan juga Gubernur Riau, jika berbicara untuk kepentingan masyarakat Riau, sudah selayaknya Dwi Yana dipertahankan sampai proses transisi Blok Rokan dan pemulihan lingkungan mendapatkan kepastian bagi masyarakat Riau,” lanjut Yusri.
“Maka tak heran sekarang menjadi tanda tanya besar, ada apa mendadak Pak Dwi Yana diganti, meski pun posisi barunya kabarnya mengelola anggaran cukup besar,” ungkap Yusri lagi.
Lebih lanjut Yusri mempertanyakan, apakah pencopotan Dwi Yana ini terkait dengan pernyataan dua oknum PT CPI berinisial TDA dan DP saat rapat di DLHK Riau tahun 2018 silam. Kedua oknum itu sempat mengeluarkan kata-kata menohok. “Pindahkan saja orang ini ke badan pemberdayaan perempuan,” ungkap kedua oknum itu menunjuk Dwi Yana.
“Jika pencopotan ini terkait pernyataan kedua oknum PT CPI itu, masak Kepala DLHK Riau bisa didikte oknum PT CPI? Dan apakah Gubernur Riau dengan mudah menyetujui usulan kepala dinas jika mengetahui kondisi seperti ini, atau malah sebaliknya Kepala Dinas diperintah?”, tukas Yusri. (hen)
(TS/red)
Discussion about this post