Bekasi (DKI Jakarta) – Mitrapolri.com
Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi beras dari bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi dan penyelidikan awal ini merupakan dugaan dari penyelewengan terkait distribusi bantuan tersebut. Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Bekasi mengeluh atas bantuan beras yang sama sekali tidak layak konsumsi.
“Kami tengah melakukan asistensi serta back-up baik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk penguatan terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi,” jelas Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto, Jumat (4/6/21).
Brigjen Pol Djoko Poerwanto menyebut bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi beras bansos ini merupakan bentuk aktualisasi dan kontribusi Polri terhadap program pemerintah khususnya mengenai bantuan sosial non tunai di Kabupaten Bekasi.
Dirtipikor Bareskrim Polri tersebut berharap segala jenis bantuan sosial dapat sampai ke masyarakat dan bermanfaat tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan. “Saya sudah melihat bagaimana kerja keras tim penyidik Polres dan Pak Kapolres. Saya kira, mereka ini mampu dan mau untuk melakukan penyelidikan yang berintegritas, profesional serta proporsional,” terangnya.
Adapun penyelidikan tersebut dilakukan untuk menemukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi beras bansos. Dalam hal ini, Brigjen Pol Djoko Poerwanto meminta kerja sama masyarakat Kabupaten Bekasi agar dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam waktu dekat sehingga proses penyelidikan lebih terukur.
Discussion about this post