Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari sabtu tanggal (19/06/2021), sekira pukul 19.30 Wib, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di pinggir Jl.Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
Kemudian Personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk duduk.
Lalu Personil Satuan Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Putra (28) warga perumnas batu VI dan dari tangan Putra (28) ditemukan 1 Unit Hp dan kemudian Putra (28) dibawa ke sepeda motor Honda Scoopy BK 5523 TBG yang di kendarainya.
Setelah di cek dari bagasi depan sebelah kiri ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya ada 10 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 5,28 gram yang di balut tisu.
Pada saat di pertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan, Putra (28) mengakui bahwa narkotika jenis shabu adalah miliknya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Discussion about this post