Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi pada hari sabtu (05/06/2021), sekira pukul 21.30 wib, dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba di Jl. Kartini Bawah Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian Personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi yang di informasikan, Personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki sesuai informasi sedang berada dipinggir jalan.
Personil Satuan Narkoba langsung mengamankannya, kemudian diketahui bernama Miko (21) warga karang sari.
Baca Juga : Hendak Melakukan Transaksi Narkoba, Ikhsan Diciduk Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar
Lalu Personil Satuan Narkoba menyuruh Miko (21) untuk mengeluarkan isi kantongnya, lalu dari kantong depan sebelah kiri celana Miko (21) ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam berisi 3 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 2.15 gram yang dibungkus 2 lembar kertas nasi, lalu dari kantong depan sebelah kanan celana Miko (21) ditemukan 1 Hp Merek Nokia, dan setelah dipertanyakan Miko (21) mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Discussion about this post