Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi pada hari Selasa (25/05/2021), sekira pukul 16.00 Wib, dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Melanthon Siregar Kel.Marihat Jaya Kec.Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang di informasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
Saat personil mendekat, laki-laki tersebut terlihat menjatuhkan sesuatu ke tanah dari tangan kirinya, kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama Fauzi (20) warga Jalan Nagur.
Setelah itu Fauzi (20) diminta untuk mengambil yang dibuangnya tersebut dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.40 gram.
Baca Juga : Alex Tak Berkutik Saat Diciduk Satuan Narkoba Bawa Sabu
Pada saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, Fauzi (20) mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar” ucapnya. (L3O)
Discussion about this post