Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi pada hari selasa (29/06/2021), sekira pukul 22.00 wib dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Rajamin Purba Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Hotel Residence.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan.
Lalu dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui bernama Diki (20) thn warga bukit sofa.
Saat melakukan penangkapan, Diki (20) sempat mencampakkan bungkusan plastik warna biru ke sebelah kirinya, kemudian Diki (20) diminta untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,40 gr yang dibungkus plastik warna biru.
Baca Juga : 7 Anggota DPRD Simalungun Dapil 5 Pertanyakan LKPJ TA 2021 Se-Kecamatan Hatonduhan
Setelah dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, Diki (20) mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya dan personil turut mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Discussion about this post