Simalungun (Sumut) – Mitrapolri.com
Pemkab Simalungun terhitung mulai Rabu (09/06/2021) mencairkan gaji ke-13 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) , yang pembayarannya langsung ditransfer ke rekening pribadi ASN masing-masing.
Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga SH menyampaikan, “Gaji ke-13 itu kan memang hak mereka, para ASN. Jadi, kita lakukan percepatan penyampaiannya sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan,”katanya.
Selanjutnya Bupati tetap mengingatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta seluruh stafnya, tidak melakukan pengutipan dalam bentuk apa pun terhadap percepatan pencairan gaji ke-13 tersebut. “Sekali lagi, bahwa gaji ke-13 itu merupakan hak setiap ASN, dan jangan ada terdengar pengutipan apa pun,” katanya.
Kepada para ASN yang menerima gaji ke-13, Bupati menyampaikan agar mempergunakan dan memanfaatkan gaji tersebut untuk kebutuhan pokok yang benar-benar diperlukan.
“Kenapa kita cairkan di bulan Juni, sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena pada bulan ini, para ASN akan direpotkan mempersiapkan biaya pendidikan anak-anaknya. Kita berharap gaji ke-13 tersebut dapat membantu meringankan biaya keperluan anak-anak meraka, apalagi dalam situasi vandemi Covid-19 saat ini,”kata Bupati.
Baca Juga : Ditpolairud Polda jatim Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Sebanyak 22 Ribu Ekor
Sementara, Plt Ka. Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Simalungun, Frans N. Saragih diruang kerjanya di Pamatang Raya, Rabu (09/06/2021) membenarkan tentang sudah dimulainya pencairan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Simalungun.
Discussion about this post