Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com |
Dari informasi masyarakat di Nagori (desa) sekitar kebun Bangun, di kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang diterima awak media. Bahwa setelah komoditi kebun bangun yang selama ini adalah komoditi karet dan dikonversi menjadi kepala sawit, debit air bertambah bila hujan di permukiman masyarakat sekitar kebun, pada desa Serapuh, desa Bangun dan desa Senio.
Menurut warga yang tidak mau namanya di publis. kemungkinan besar bertambahnya debit air yang melintas dan kadang sampai membuat banjir di badan jalan desa ataupun dihalaman rumah warga, merupakan akibat dari penyerapan air sudah sangat berkurang akibat dari perubahan komoditi karet ke kelapa sawit yang dilakukan oleh PTPN IV Regional I Kebun Bangun.
Mungkin konversi komoditas yang dilakukan pihak kebun belum ada kajian dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan hidup. Sebab menurut seperngatuhuan warga, tidak ada warga dilibatkan dalam pengkajian ataupun pernah diundang dalam hal pengkajian dampak lingkungan atas konversi karet ke kelapa sawit yang diperbuat kebun Bangun di areal HGU nya.
Lebih lanjut warga menjelaskan, bila hal ini dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan akan berdampak negatif kedepannya bagi warga sekitar kebun bangun. Seperti hal nya bencana banjir. Untuk itu kita minta Pimpinan PTPN IV PalmCo harus ambil langkah untuk menyikapi hal ini.
Terpisah, Pemerhati Perkebunan Simon Nainggolan yang juga merupakan Ketua Divisi Investigasi Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ditemui redaksi media Mitrapolri.com di kantornya Jl. Rawamangun, DKI Jakarta diminta pendapatnya terkait konversi komoditi pada unit usaha perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Bangun.
“Komoditi dalam perkebunan harus sesuai dengan Izin Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan. Bila tidak sesuai pemanfaatan sesuai izin yang diberikan, maka dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum”, ujar Simon.
- BACA JUGA : Produksi Tumbuh Dua Digit, Kebun Bah Birung Ulu Perkuat Transformasi dan Pemberdayaan Masyarakat
- BACA JUGA : PTPN IV PalmCo Genjot Pengentasan Stunting, Dorong Target Indonesia Emas 2045
- BACA JUGA : Awali 2026, Produksi Kebun Sei Kopas PTPN 4 Regional 2 Tembus 120,80% Diatas RKAP
“Terkait Kebun Bangun melakukan konversi komoditi dari karet ke Kelapa sawit. Mengacu pada Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, PP No. 18 Tahun 2021, seharusnya perkebunan dalam hal ini PTPN IV PalmCo yang dipimpin oleh Bapak Jatmiko Santosa mengajukan permohonan perubahan komoditi pada ATR/BPN yang mengeluarkan HGU”, lanjutnya.
“Demikian juga sebagai rekomendasi pemerintah setempat harus turut berperan dalam hal ini Lingkungan hidup dan Dinas perizinan terpadu. Perlu diadakan pengkajian dan analisa terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dampak lingkungan dan pengukuran ulang areal HGU agar luasan sesuai dengan izin yang diberikan sebab berpengaruh pada Pajak yang merupakan pendapatan Negara”, jelas Simon.
Lebih lanjut, Simon Nainggolan mengatakan, biasanya perkebunan enggan melakukan permohonan konversi komoditi.
“Mereka menunggu hingga massa HGU habis, dan ajukan perubahan nanti saat pengajuaan perpanjangan HGU. Tetapi pihak perkebunan sadar atau tidak, mengelola perkebunan tidak sesuai izin yang juga dapat diartikan komoditi yang dikelola adalah ILEGAL”, ujarnya lagi.
Untuk menyikapi hal ini, Simon Nainggolan mengatakan akan sampaikan kepada Dirut PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.
“Saya yakin pak Jatmiko Santosa akan menidaklanjuti informasi ini dan semoga warga sekitar bisa mendapat kebijakan yang positif kedepannya dan terhindar dari bencana akibat konversi komoditi di kebun Bangun yang menurut informasi saat ini debit air bertambah di lingkungan permukiman warga sekitar kebun”, tegas Simon.
Manager PTPN IV Regional 1 Kebun Bangun, Basuki yang coba dikonfirmasi awak media via telepon di nomor 0852 7XXX 26XX mengatakan bahwa sudah ada Izin.
“Ada, pasti ada izinnya”, kata Manager Kebun Bangun, Basuki.
Tetapi ketika ditanya izin apa yang dimaksud, beliau menjawab orang kantor pusat izinnya.
“Orang kantor pusat izinnya”, lanjut Manager.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala ATR/BPN Kebupaten Simalungun belum dapat dikonfirmasi.
(RN – RED)




