Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Simalungun mengeluarkan intruksi perihal pelarangan terhadap warga untuk melakukan pesta. Hal itu dituangkan dalam surat Nomor :
Namun intruksi Bupati yang dikeluarkan karena daerah Simalungun dalam status Level 3 itu sepertinya tidak berlaku di Nagori Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan. Pasalnya, warga masih bebas melangsungkan hajatan pesta, Senin,(23/08/2021).
Sesuai hasil pantauan dilapangan, pesta yang berlangsung sangat ramai. Kondisi yang terjadi di Nagori Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan mengundang reaksi dan multitafsir dari lapangan masyarakat.

Namun salah satu pemilik acara pesta hajatan bermarga Sinaga warga Nagori Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan diduga yang tidak mau mendengar himbauan dari Kelurahan maupun Kecamatan. Warga tersebut tetap mengadakan acara pesta namun selang pukul 11.25 WIB, Tim gugus covid-19 nagori/desa.bersama TNI-Polri langsung melakukan pembubaran acara pesta tersebut.
Baca Juga : Kapolri Pastikan Vaksinasi Untuk Buruh Bakal Dipercepat Hingga Akhir Agustus
Amatan kru media www.mitrapolri.com dari lapangan, acara hajatan tersebut hingga sekarang masih berlanjut walaupun Tim gugus covid-19 nagori/desa dan TNI-Polri sudah melakukan pembubaran, namun masyarakat tersebut tetap tidak peduli.
Discussion about this post