Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Akhir – akhir ini, kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut sering menjadi sorotan oleh sosial kontrol perihal dugaan praktik judi tebak angka jenis Togel. Informasi yang beredar ada tiga oknum yang disebut-sebut menjadi pengelola kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Dalam pemaparan dari si pemberi informasi, Selasa (07/9/2021), dari ketiga oknum tersebut, ada salah seorang pemain lama yang muncul kembali dengan memperalat nama dari keluarganya yang tidak pernah dikenal orang.
Pemain lama yang dimaksud nara sumber yang tidak bersedia dimuat identitasnya dalam berita ini berinisial Saifuull yang berdomisili di seputaran Sidamanik. Namun oknum yang disebut-sebut bermarga Sidauruk itu tidak mau muncul kepermukaan dan hanya memunculkan nama famili/keluarganya yang belum dikenal oleh elemen masyarakat.
“Kemudian dua (2) orang lagi oknum yang diduga pengelola judi yakni bermarga Siraid dan bermarga Goeltom yang keduanya berdomisili diluar kelurahan Sidamanik namun masih tetap di seputaran kecamatan Sidamanik,” tambahnya.
Dikatakannya ketiga oknum itu mempergunakan jasa orang lain untuk menjalankan dan memperlancar usaha ilegalnya. Mulai dari juru tulis atau sering disebut Jurtul, petugas pengutip rekap dan koordinator lapangan atau sering disebut korlap.
“Jenjang rangkaian pembagian tugas itu untuk mengkondisikan permainan dilapangan, dan sepertinya untuk melabui atau mempersulit aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan.
Discussion about this post