Medan (Sumut) – Mitrapolri.com
Polda Sumut kembali menggelar Dialog Interaktif Halo Polisi bersama RRI Medan setiap hari Rabu, tanggal 28 April 2021. Pukul 15.00–16.00 WIB, melalui Daring Telpon. Dengan tema “Ketersediaan pangan menghadapi hari besar keagamaan.”
Sebagai Narasumber Kanit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut, didampingi dari Humas Polda Sumut Penata TK I Jamaluddin S.Sos Jabatan Paur Mitra Subbid Penmas, dan sebagai presenter/host Aditya dari RRI Medan.
Dialog kali ini membahas tugas-tugas Kanit I Subdit I Ditreskrimum Polda Sumut, diantaranya tentang adanya penimbunan bahan pokok serta memainkan harga bahan pokok oleh para Tengkulak atau spekulasi harga bahan pokok.
Dan ini diatur dalam pasal 29 dan Pasal 107 UU No 7 tentang Perdagangan. Selanjutnya Pasal 62 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua Pasal ini ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara. Menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diatur dalam pasal 107 UU no 27/1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan Negara.
Baca Juga : Kapolres Simalungun Pimpin Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Toba Pengamanan Idul Fitri 1442
Dan Penanganan Hukum bagi para pelaku permainan harga pokok ditengah situasi tanggap darurat Covid-19 ini.
Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri no ST/1099/IV/HUK 7-1/2020 tanggal 09 April 2020 tentang permainan harga bahan pokok serta penimbunan bahan pokok, dan adanya kemungkinan orang yang menghalangi ataupun menghambat jalur distribusi pangan, yang hukumannya akan lebih berat dikarenakan masa Covid-19.
Discussion about this post