Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Seorang pemuda bernama Anju (28) berhasil diamankan oleh personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada Sabtu (08/05/2021) dari Jalan Sriwijaya, Gang Sewu, Kecamatan Siantar Utara.
Lokasi penangkapan tersebut merupakan salah satu lokasi bisnis yang dijalan oleh bandar narkoba berinisial UH yang juga menjalankan bisnisnya di Bajigur.
Penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di Gang Sewu.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang di informasikan tersebut.
Personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri diri di Gang Sewu, kemudian saat personil mendekat dan laki-laki tersebut terlihat mencampakkan sesuatu dari tangan kirinya ke dalam pot bunga yang berada di sampingnya.
Laki-laki tersebut berjalan tergesa-gesa meninggalkan yang dibuangnya tersebut, kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap yang diketahui bernama Anju (28) warga Sibatu-batu.
Baca Juga : Garang Sama Pembeli, Kasat Narkoba Pematangsiantar Diduga Tidak Bertaji Untuk Amankan Bandar Narkoba UH
Kemudian Anju diminta mengambil barang yang dicampakkannya tersebut, dan ditemukan didalam pot bunga 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.40 gram.
Discussion about this post