Mitra Polri
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
PJ Bupati Nagan Raya dilaporkan ke Kemendagri oleh Perwakilan Aliansi Pemuda Nagan Raya Untuk Kemajuan dengan mendatangi langsung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta pada Kamis (21/9/2023).

PJ Bupati Nagan Raya dilaporkan ke Kemendagri oleh Perwakilan Aliansi Pemuda Nagan Raya Untuk Kemajuan dengan mendatangi langsung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta pada Kamis (21/9/2023).

Gawat, Diduga Terlibat Pendirian Perusahaan Keluarga, PJ Bupati Nagan Raya Dilaporkan ke Mendagri

by mitrapolri.com
24 September 2023 | 03:04 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Diduga Sengaja mendirikan perusahaan yang melibatkan keluarga dekatnya, PJ Bupati Nagan Raya dilaporkan ke Kemendagri oleh Perwakilan Aliansi Pemuda Nagan Raya Untuk Kemajuan dengan mendatangi langsung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta pada Kamis (21/9/2023).

Koordinator Aliansi Pemuda Nagan Raya Untuk Kemajuan, Khairul Raziqin mengatakan pihaknya hadir untuk melaporkan Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas kepada Mendagri melalui surat yang ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Laporan juga di tembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, Deputi VIII Badan Intelijen Negara, Ketua Komisi II DPR RI dan Sekretaris Jenderal Kemendagri.

ADVERTISEMENT

“Materi laporan terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Fitriany Farhas selaku Pj Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh,” ujar Khairul Raziqin.

Ia mengungkapkan Fitriany Farhas bersama dua keponakan kandung yakni Tiara Rista Salsabila dan Muhammad Raja Riyatsyah mendirikan perusahaan dengan nama PT Fitronas Sinergi Raya yang beralamat di Desa Blang Sapek Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

“Dalam Perusahaan tersebut Fitriany Farhas bertindak sebagai pemegang saham utama dan menjabat sebagai Komisaris. Dua keponakannya Tiara Rista Salsabila dan Muhammad Raja Riyatsyah masing-masing sebagai Direktur dan Wakil Direktur,” kata dia.

Selain sebagai pengurus diperusahan yang didirikan oleh Fitriany Farhas, Tiara Rista Salsabila dan Muhammad Raja Riyatsyah juga mendapat SK sebagai Petugas Khusus ADC Bupati Nagan Raya dan Petugas ADC Ruang Kerja Pendopo Bupati Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

Khairul Raziqin menduga Fitriany Farhas, AP. S.Sos telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, paragraf 4 larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 76 ayat (1) huruf c Jo pasal 77 ayat (1).

  • BACA JUGA : Patroli Dialogis Polres Labuhanbatu di Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) Kelurahan Tanjung Leidong
  • BACA JUGA : Pupuk Iskandar Muda Ekspor Urea 8000 Ton ke Filipina, Go Internasional Tingkatkan Devisa Negara
  • BACA JUGA : Verifikasi Lapangan Kemenpan RB di Akademi Militer Magelang

Dengan dalil yang bunyinya:

Pasal 76 ayat (1) berbunyi Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah dilarang:
c. Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun;

Pasal 77 ayat (1) berbunyi:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau walikota dan/wakil walikota.

Selain UU 23 tahun 2014, Khairul juga melihat Fitriany Farhas diduga melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Yang bersangkutan melanggar asas profesionalitas dan juga melanggar UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Khususnya Pasal 1 ayat (14) yang berbunyi:
Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

ADVERTISEMENT

“Kami dari Aliansi Pemuda Nagan Raya Untuk Kemajuan meminta kepada bapak Mendagri untuk memberi tindakan tegas kepada Fitriany Farhas berupa pencopotan dari jabatan Bupati Nagan Raya,” pungkasnya.

(T. RIDWAN)

Share20SendShare

Berita Terkait

Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari,
Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari: Bappeda Wajib Buka Dapokir DPRA, Uang Rakyat Harus Transparan

21 Juli 2026 | 22:53 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, angkat bicara terkait surat TTI kepada...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
Kalimantan Tengah

Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti

23 Juli 2026 | 10:02 WIB
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB
Kalimantan Selatan

Kowad Tak Kenal Kata Mundur, Kapten Cke (K) Hannah Turun Langsung Angkut Material Jalan

23 Juli 2026 | 09:45 WIB
Kalimantan Selatan

TMMD Ke-129 Kodim 1005/Batola Dorong Petani Tamban Bangun Tingkatkan Pengetahuan Pertanian

23 Juli 2026 | 09:41 WIB
Kalimantan Selatan

Gotong Royong Satgas dan Warga Percepat Pembangunan MCK TMMD di Tamban Bangun

23 Juli 2026 | 09:37 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini