Mitra Polri
Jumat, Juli 3, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Teuku Abdul Hannan

Teuku Abdul Hannan

Jalan Sesat Kadisdik Aceh Utara: P2SP Bukan Kontraktor

by mitrapolri.com
2 Juli 2026 | 20:26 WIB
in Aceh

PENDAHULUAN

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu program strategis Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Sebagai sampel kajian, penulis menelaah dua proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Aceh Utara yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026, yakni Revitalisasi SD Negeri 10 Syamtalira Bayu senilai Rp911.696.580 dan Revitalisasi SMP Negeri 2 Syamtalira Bayu senilai Rp2.468.000.000. Dengan demikian, terdapat alokasi APBN sebesar Rp3.379.696.580 untuk membiayai dua pekerjaan konstruksi tersebut.

Yang menjadi perhatian penulis bukanlah besarnya anggaran, melainkan mekanisme pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan papan proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan, pelaksana yang dicantumkan bukanlah perusahaan jasa konstruksi, badan usaha jasa konstruksi, ataupun penyedia jasa konstruksi sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Yang dicantumkan sebagai pelaksana justru Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Pembentukan P2SP tersebut dilakukan melalui mekanisme yang memperoleh persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tulisan ini tidak mempersoalkan tujuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, melainkan menguji apakah mekanisme pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaannya sederhana.

ADVERTISEMENT

Apakah pekerjaan konstruksi yang menggunakan APBN dapat dilaksanakan oleh sebuah panitia yang bukan badan usaha jasa konstruksi?

Kalau jawabannya ya, maka muncul pertanyaan berikutnya.

Untuk apa negara membentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi?

Untuk apa negara mewajibkan setiap badan usaha jasa konstruksi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)?

Untuk apa negara membangun sistem hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa melalui Kontrak Kerja Konstruksi, apabila pada akhirnya pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan oleh sebuah panitia?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah pertanyaan politis, bukan pula penolakan terhadap Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan hukum yang akan dianalisis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dalam negara hukum.

APBN TIDAK MENGENAL PENGECUALIAN

ADVERTISEMENT

Kedua proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menjadi objek kajian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Konsekuensi hukumnya jelas.

Seluruh penggunaan APBN wajib tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 huruf a, yang menyatakan:

“Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD.”

Ketentuan tersebut tidak membedakan apakah anggaran dilaksanakan melalui tender, penunjukan langsung, bantuan pemerintah, hibah, atau mekanisme lainnya. Selama sumber pembiayaannya berasal dari APBN, maka kegiatan tersebut tetap berada dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan demikian, nama program tidak mengubah rezim hukumnya.

Program tersebut boleh diberi nama Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dilaksanakan melalui mekanisme Bantuan Pemerintah, atau melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), namun seluruh pelaksanaannya tetap wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan APBN.

Dengan kata lain, APBN tidak mengenal pengecualian berdasarkan nama program. APBN hanya mengenal kepatuhan terhadap hukum.

PEKERJAAN KONSTRUKSI APBN HANYA DAPAT DILAKSANAKAN MELALUI SWAKELOLA ATAU PENYEDIA

Setelah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan bahwa setiap Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan APBN berada dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, langkah berikutnya adalah menentukan jenis pekerjaan dan cara pelaksanaannya.

Terhadap dua proyek yang menjadi objek kajian, tidak terdapat perdebatan mengenai jenis pekerjaannya. Objek yang dikerjakan adalah pembangunan atau revitalisasi gedung sekolah, sehingga termasuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menyatakan:

“Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:

b. Pekerjaan Konstruksi.”

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa:

“Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a. Swakelola; dan/atau

b. Penyedia.”

Norma tersebut menunjukkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 hanya mengenal dua mekanisme pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu Swakelola atau Penyedia.

Apabila pemerintah memilih mekanisme Swakelola, maka pelaksanaannya wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila menggunakan Penyedia, maka pelaksananya adalah Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan hukum.

Lalu muncul pertanyaan yang mendasar.

Di manakah kedudukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)?

Apakah P2SP merupakan bagian dari mekanisme Swakelola, ataukah merupakan Penyedia Barang/Jasa?

Pertanyaan ini menjadi penting karena Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tidak secara eksplisit mengenal P2SP sebagai mekanisme pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun, sekalipun pemerintah berpendapat bahwa P2SP merupakan bagian dari mekanisme Swakelola, masih terdapat persoalan hukum yang lebih mendasar.

Apakah mekanisme Swakelola dalam Peraturan Presiden dapat mengesampingkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi?

UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI TIDAK MENGENAL SWAKELOLA

Di sinilah letak persoalan hukum yang sesungguhnya.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 memang mengenal Swakelola sebagai salah satu cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun, ketika objek pengadaannya adalah Pekerjaan Konstruksi, berlaku pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengaturan yang secara khusus mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia.

Yang menarik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sama sekali tidak mengenal istilah maupun mekanisme Swakelola.

Sebaliknya, Undang-Undang tersebut membangun sistem penyelenggaraan jasa konstruksi melalui hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 5, yang menyatakan:

“Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.”

Selanjutnya, Pasal 1 angka 6 menyatakan:

“Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.”

Hubungan hukum antara kedua subjek tersebut kemudian diwujudkan melalui Kontrak Kerja Konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8, yang menyatakan:

“Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.”

Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 membangun penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui tiga unsur pokok, yaitu Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan Kontrak Kerja Konstruksi.

Ketika pada papan proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pelaksana yang dicantumkan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maka muncul pertanyaan hukum yang mendasar.

Di manakah kedudukan P2SP dalam sistem yang dibangun oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017?

Apakah P2SP merupakan Pengguna Jasa?

Tentu bukan.

Apakah P2SP merupakan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6?

Pertanyaan inilah yang menjadi inti persoalan.

Sebab, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tidak mengenal P2SP sebagai subjek dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Dengan demikian, apabila pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme Swakelola, maka masih diperlukan penjelasan mengenai bagaimana mekanisme tersebut diselaraskan dengan sistem penyelenggaraan jasa konstruksi yang dibangun oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

P2SP BUKAN PENYEDIA JASA, BUKAN BADAN USAHA, DAN TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA

Setelah dipahami bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan Pekerjaan Konstruksi, maka pertanyaan berikutnya adalah:

Siapa yang secara hukum berwenang mengerjakan pekerjaan konstruksi tersebut?

Jawabannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pasal 1 angka 6 menegaskan:

“Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.”

Selanjutnya, Pasal 19 menyatakan:

“Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.”

Ketentuan tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan:

“Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.”

Ketiga ketentuan tersebut membentuk satu sistem hukum yang utuh.

Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, Penyedia Jasa berbentuk usaha perseorangan atau badan usaha, dan badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Sekarang bandingkan dengan fakta yang diumumkan kepada masyarakat melalui papan proyek.

Pelaksana pekerjaan yang dicantumkan bukan perusahaan jasa konstruksi.

Bukan pula badan usaha jasa konstruksi.

Melainkan:

Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Di sinilah muncul persoalan hukum yang mendasar.

Apakah P2SP merupakan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017?

Jawabannya, tidak.

P2SP merupakan panitia yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, bukan usaha perseorangan dan bukan badan usaha jasa konstruksi.

Pertanyaan berikutnya.

Apakah P2SP memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)?

Jawabannya juga tidak.

Sebab, Sertifikat Badan Usaha hanya dapat dimiliki oleh badan usaha jasa konstruksi yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, muncul satu pertanyaan hukum yang sangat mendasar.

Atas dasar hukum apa Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ditempatkan sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.

Pertanyaan tersebut menyentuh inti sistem hukum jasa konstruksi.

Sebab, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 membangun penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan sebagai pelaku usaha jasa konstruksi, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Sementara itu, fakta yang diumumkan kepada masyarakat menunjukkan bahwa pelaksana pekerjaan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Apabila mekanisme tersebut memang memiliki dasar hukum, maka pemerintah berkewajiban menjelaskan kepada publik dasar hukum yang secara tegas memberikan kewenangan kepada P2SP untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN, serta menjelaskan bagaimana mekanisme tersebut diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

DI MANA KONTRAK KERJA KONSTRUKSINYA?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tidak hanya mengatur siapa yang dapat menyelenggarakan pekerjaan konstruksi, tetapi juga mengatur hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 8, yang menyatakan:

“Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Kontrak Kerja Konstruksi hanya mengenal dua subjek hukum, yaitu Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.

Namun, berdasarkan papan proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menjadi objek kajian, pelaksana pekerjaan yang diumumkan kepada masyarakat adalah:

Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Di sinilah muncul persoalan hukum yang mendasar.

Kalau P2SP bukan Penyedia Jasa, lalu di manakah Kontrak Kerja Konstruksinya?

Dengan siapa hubungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 dibentuk?

Siapa yang bertindak sebagai Penyedia Jasa?

Siapa yang menandatangani Kontrak Kerja Konstruksi?

Siapa yang memikul tanggung jawab apabila terjadi cacat mutu, keterlambatan pekerjaan, atau bahkan kegagalan bangunan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.

Pertanyaan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari sistem hukum yang dibangun oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

 

Sebab, Kontrak Kerja Konstruksi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar hubungan hukum yang menentukan hak dan kewajiban para pihak, tanggung jawab atas mutu pekerjaan, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kegagalan bangunan.

Oleh karena itu, ketika pelaksana pekerjaan yang diumumkan kepada publik bukan Penyedia Jasa, melainkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maka publik berhak memperoleh penjelasan:

Bagaimana hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sebagaimana dipersyaratkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 diwujudkan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan?

Selama pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan yang memadai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui P2SP akan tetap menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan sistem hukum jasa konstruksi di Indonesia.

JALAN SESAT KADISDIK ACEH UTARA

Setelah menelaah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta fakta yang tercantum pada papan proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Aceh Utara, penulis berpendapat bahwa terdapat sejumlah persoalan hukum yang patut memperoleh perhatian serius.

Istilah “Jalan Sesat” dalam tulisan ini bukan ditujukan kepada pribadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., melainkan sebagai kritik terhadap arah kebijakan administrasi yang diterapkan apabila mekanisme tersebut tidak sejalan dengan sistem hukum yang dibangun oleh peraturan perundang-undangan.

Sedikitnya terdapat lima persoalan mendasar.

Mengabaikan Rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dibiayai menggunakan APBN. Oleh karena itu, seluruh mekanisme pelaksanaannya wajib tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanpa pengecualian hanya karena kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk bantuan pemerintah atau menggunakan nama program tertentu.

Menempatkan P2SP sebagai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi

Papan proyek menunjukkan bahwa pelaksana pekerjaan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 membangun penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui Penyedia Jasa.

Karena itu, muncul pertanyaan mendasar:

Atas dasar hukum apa P2SP ditempatkan sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN?

Mengabaikan Kewajiban Sertifikat Badan Usaha

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mewajibkan badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Namun, pelaksana yang diumumkan kepada masyarakat adalah P2SP, yang bukan badan usaha jasa konstruksi.

Pertanyaannya menjadi sederhana.

Bagaimana ketentuan mengenai Sertifikat Badan Usaha dipenuhi apabila pelaksana pekerjaan bukan badan usaha jasa konstruksi?

Mengabaikan Kontrak Kerja Konstruksi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Konstruksi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.

Apabila pelaksana pekerjaan adalah P2SP, maka publik berhak mengetahui:

Siapa yang bertindak sebagai Penyedia Jasa;

Siapa yang menandatangani Kontrak Kerja Konstruksi; dan

Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi cacat mutu, keterlambatan pekerjaan, atau kegagalan bangunan.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan Tidak Boleh Dibalik

Inilah persoalan yang paling mendasar.

Dalam negara hukum berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, apabila terdapat Peraturan Menteri maupun Petunjuk Teknis yang menjadi dasar mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, maka pengaturan tersebut tetap harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Nama program boleh berbeda. Mekanisme administrasi boleh disesuaikan. Namun Undang-Undang tidak dapat disimpangi oleh peraturan yang lebih rendah.

SAATNYA NEGARA MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PUBLIK

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Tujuan tersebut patut didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Namun, dalam negara hukum, tujuan yang baik harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.

Berbagai pertanyaan hukum yang diuraikan dalam tulisan ini bukan dimaksudkan untuk menyalahkan siapa pun. Sebaliknya, tulisan ini bertujuan mendorong lahirnya kepastian hukum, sehingga pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Kepastian hukum tersebut penting, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi kepala sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dunia usaha jasa konstruksi, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat sebagai pemilik uang negara.

Desakan Klarifikasi

Karena Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan di Kabupaten Aceh Utara, maka penulis memandang perlu adanya klarifikasi awal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Klarifikasi tersebut bukan untuk mencari kesalahan ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.

Klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sekaligus memastikan bahwa mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Apabila mekanisme tersebut memang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hasil klarifikasi akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka langkah perbaikan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Inilah hakikat negara hukum: persoalan hukum diselesaikan melalui klarifikasi, transparansi, dan akuntabilitas, bukan melalui asumsi maupun spekulasi.

Penutup

Tulisan ini bukan vonis. Tulisan ini adalah undangan kepada negara untuk menjelaskan kepada publik dasar hukum penggunaan APBN dalam pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Sebab, dalam negara hukum, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kebijakan pemerintah harus dapat diuji berdasarkan Undang-Undang, bukan sekadar berdasarkan petunjuk teknis.

Apabila mekanisme yang digunakan memang telah sesuai dengan Undang-Undang, maka pemerintah berkewajiban menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat norma yang perlu disempurnakan atau praktik yang perlu diperbaiki, maka langkah korektif harus segera dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

Hukum tidak boleh berubah hanya karena nama programnya berubah. APBN tetap APBN, pekerjaan tetap pekerjaan konstruksi, dan Undang-Undang tetap Undang-Undang. Negara yang baik bukan hanya mampu membangun gedung sekolah yang kokoh, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik melalui kepatuhan yang konsisten terhadap hukum yang dibuatnya sendiri.

sumber : Teuku Abdul Hannan

Share6SendShare

Berita Terkait

Ketua LIN Aceh, Bukhari
Aceh

LIN: Jangan Kriminalisasi Kadis UMK, Kalau Ada yang Fiktif, Itu Ulah Mafia yang Main di Belakang

2 Juli 2026 | 22:52 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Lembaga Investigasi Negara (LIN) Perwakilan Aceh mengecam keras narasi yang menyebut program penyerahan Becak...

Read more
Rendi Umbara bersama Rektor Universitas Syiah Kuala Bapak Prof Mirza Tabrani.
Aceh

Alumni Berprestasi: Rendi Umbara, Anak Dosen FKIP USK Almarhum, Serahkan Buku Hukum ke Rektor

2 Juli 2026 | 19:53 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Rendi Umbara dalam kesibukannya menyempatkan membuat karya tentang Hukum panintensier. Rendi, putra kelahiran Bireuen...

Read more
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara yang ke 80 tahun, Rabu (01/07/26) yang digelar dihalaman mapolres setempat, komplek perkantoran suka makmue, Nagan Raya provinsi Aceh.
Aceh

Kapolres Nagan Raya Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun

1 Juli 2026 | 21:19 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara yang ke...

Read more
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pulau Weh, Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Sabang tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus, unsur Forkopimda, Ketua Organisasi Wanita, pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Aceh

Malam Pengantar Tugas Jadi Wujud Apresiasi Pengabdian Tiga Pilar Keamanan Daerah

1 Juli 2026 | 20:25 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang menggelar Malam Pengantar Tugas bagi Dandim 0112/Sabang Letkol Kav. Edi Purwanto, Kapolres...

Read more
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini