Kotim, Kalteng – Mitrapolri.com |
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Kotim Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Rimbun S.T., dihadiri oleh Asisten 2 Kab Kotim Rody Kamislam S,Hut, M.Si. Perwakilan Korem 102 Panju Panjung, Perwakilan Kajari Kotim, Perwakilan BPN Camat seKotim dan Undangan lainnya, Senin siang (06/04/2026).
Rapat dengar pendapat ini membahas permasalahan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20 % dari total luasan untuk masyarakat.
- BACA JUGA : TTI Sesalkan Pernyataan Ketua DPRA Aceh Yang Menyesatkan Publik, Pada Sidang Paripurna DPRA Tentang Pokir Dewan
- BACA JUGA : Pengedar Sabu di Kota Besi Hulu di Amankan Unit Reskrim Polsek Kota Besi
- BACA JUGA : Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Guncang Langkat Lewat Ground Breaking Pembangunan Jembatan Strategis
Kapolres Kotim memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tergabung dalam Amplas ( Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) yang saat ini masih menjaga situasi wilayah tetap kondusif.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap taat pada aturan atau regulasi yang ada dan kita bersama sama memperjuang kan, terkait dengan kendala regulasi baik itu Provinsi maupun pemerintah pusat, mari bersama sama menjaga situasi wilayah, dan kami juga tidak ingin dalam pengurusan ini malah terjadi permasalahan hukum”, ujar Kapolres.
(4n5)




