Tanjungbalai, Sumut – Mitrapolri.com
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dikalahkan perkara Tipikor, Hakim menggugurkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan kepada tersangka RMN dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (31/8/2021).
Dalam sidang perkara oleh kuasa hukum pemohon kepada termohon (Kejari Tanjungbalai Asahan), Hakim memutus bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejari tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Mengadili, dengan ini hakim memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan,” putus Hakim tunggal, Joshua Joseph Eliazer Sumanti menimbangkan di Ruang Cakra, PN Tanjungbalai.
“Menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi dibawah sumpah mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana,” timbang hakim.
Sehingga pasal 2 ayat 1, Sub pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang di sangkakan dengan tersangka dinyatakan gugur.
Sementara Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Dedi Saragih mengatakan akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru untuk perkara yang serupa.
“Mungkin kami akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru dalam kasus yang sama,” kata Dedy.
Discussion about this post