Tangerang, Banten – Mitrapolri.com
Rabu, (8/9/2021) dini hari menjadi malam yang sangat mencekam bagi ratusan warga binaan/napi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Pasalnya, api berkobar melahap sebagian bangunan lapas, tepatnya Blok C2 yang dihuni narapidana (napi) kasus narkoba.
Kondisi kamar yang terkunci membuat para napi terkurung dan hanya bisa pasrah ketika ganasnya si jago merah mulai menjilati tubuh mereka satu per satu. Setidaknya 44 napi tewas dalam kejadian na’as itu.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono mengungkapkan, hanya ada satu petugas jaga saat itu di Blok C2 yang terbakar.
Area blok berbentuk paviliun dengan 19 kamar dan ada satu aula. Setiap kamar dihuni dua hingga lima warga binaan. Jadi secara keseluruhan terdapat 122 warga binaan di blok tersebut.
“Malam itu hanya ada satu petugas menjaga Blok C2. Sementara sebagian besar warga binaan ada di aula,” ujar Victor. Dugaan sementara, kebakaran terjadi karena hubungan pendek arus listrik. Polisi masih mendalami unsur kelalaian dalam kebakaran tersebut.
“Ini sedang kita lakukan pendalaman, Pasal 187 dan 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, atau ada unsur kelalaian di Pasal 359,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangannya kepada kru media.
Yusri mengatakan saat ini sudah memeriksa 22 orang saksi terkait insiden kebakaran na’as tersebut. Saksi terdiri dari petugas jaga lapas, sejumlah napi yang selamat dan pendamping napi di blok kamar yang terbakar.
Discussion about this post