Mitra Polri
Selasa, Oktober 13, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Kalimantan Tengah

Kuasa Hukum Waldi Pertanyakan BAP Tanpa Pendampingan dan Minta Penangguhan Penahanan

by mitrapolri.com
20 Juli 2025 | 19:11 WIB
in Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|

Beberapa waktu lalu Sebuah Video yang beredar dimedsos insiden tragis terjadi di Perairan DAS Barito, Teluk Santuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa (8/7/2025) pukul 11.20 WIB. Kapal perahu penumpang MG. Black Cobra yang membawa 34 orang penumpang ditabrak oleh tongkang BG. JAMBORATA yang ditarik oleh kapal tugboat TB. MIRSHAD.

Akibat tabrakan tongkang tersebut sebuah kapal perahu penumpang hancur dan tenggelam, menewaskan dua orang serta menyebabkan satu penumpang lainnya masih hilang.

Ironisnya, dalam laporan resmi yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 10 Juli 2025, bukan nahkoda tugboat yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan WALDY—nahkoda kapal perahu penumpang MG. Black Cobra yang justru menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Penetapan WALDY sebagai tersangka dilakukan pada Senin (14/7/2025) malam oleh penyidik Ditpolairud Polda Kalteng. Tanpa didampingi penasihat hukum dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), WALDY langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai.

Menurut tim penasihat hukumnya, yang terdiri dari advokat DPC PHRI Murung Raya, Barito Utara, Kotawaringin Timur, dan DPD PHRI Kalimantan Tengah, penetapan WALDY sebagai tersangka dianggap tidak tepat dan cacat hukum. Mereka menilai penyidik tidak memiliki bukti yang sah dan cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

  • BACA JUGA : DPW Perkumpulan Advocaten Indonesia Aceh Buka PKPA untuk Advokat Muda

  • BACA JUGA : Pedagang Tramadol di Bekasi Kebal Terhadap Hukum

  • BACA JUGA : Koperasi Polres Bitung Terbaik se-Sulut

Adapun Kronologi Kejadian: Mesin Mati, Kapal Dihantam Tongkang Berdasarkan kronologi, kapal MG. Black Cobra mengalami mati mesin di tengah tikungan Teluk Santuyun selama kurang lebih 15 menit sebelum kecelakaan. WALDY dan anak buah kapalnya, KASPUL, sempat berupaya memperbaiki mesin dan mendayung ke tepi, namun arus membuat kapal tetap berada di jalur tengah sungai.

Ketika TB. MIRSHAD yang menarik tongkang BG. JAMBORATA melintas, KASPUL sudah memberikan tanda bahaya dengan melambaikan jaket. Namun, tongkang tetap melaju dan akhirnya menabrak sisi kiri kapal penumpang. Sebagian penumpang panik dan melompat ke sungai, sementara yang lainnya terjebak di bawah tongkang.

ADVERTISEMENT

Kapal MG. Black Cobra pun tenggelam, dan warga sekitar segera melakukan penyelamatan. Dari total 34 orang di atas kapal, 25 orang selamat, dua orang meninggal dunia (SURIANSYAH dan AGUS JAYA), dan satu orang (RUSTAM) masih dalam pencarian. 20/7l2025

Sertifikat Lengkap, Namun Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka WALDY diketahui telah berpengalaman sebagai nahkoda kapal penumpang sejak 2013 dan memiliki sertifikat kecakapan awak kapal sungai dan danau (No. AP.406/39/22/TSDP-01/2024), serta surat izin trayek (No. 570/27/HUB-TSDP/VII/IPMDP-2016). Namun penyidik menilai dirinya sebagai nahkoda ilegal karena kapal yang digunakan tidak terdaftar atas namanya.

Tim hukum WALDY menyatakan bahwa justru tugboat TB. MIRSHAD dan nahkodanya yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan ini. Terlebih, dugaan unsur kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana lebih relevan diarahkan kepada pengendali tongkang yang menyebabkan kapal penumpang tenggelam.

Permohonan Pengalihan Penahanan Diajukan.

Tim penasihat hukum WALDY telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota atau rumah kepada Dirpolairud Polda Kalimantan Tengah pada 16 Juli 2025.

Mereka berharap penyidik dapat mengkaji kembali fakta hukum yang ada secara objektif dan profesional, serta menghentikan proses pidana terhadap pihak yang sebenarnya adalah korban.

Kasus ini memantik perhatian publik dan kalangan pemerhati hukum yang menilai adanya potensi kriminalisasi terhadap korban kecelakaan, serta menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum di perairan dan perlindungan terhadap pelaku transportasi rakyat.

ADVERTISEMENT

(4n5)

Share4SendShare

Berita Terkait

Upaya pemadaman api sekaligus membuka kembali akses jalan yang terhalang pohon tumbang di Jalan Tjilik Riwut Km 36, Kota Palangka Raya, Senin (12/10/2026).
Kalimantan Tengah

Satbrimob Polda Kalteng Padamkan Api Sekaligus Buka Akses Jalan di Km 36 Tjilik Riwut

13 Oktober 2026 | 07:04 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran...

Read more
Polsek Rakumpit melakukan pengecekan Pos Lapangan (Poslap) Karhutla di Jalan Tumbang Talaken Km 62, Kelurahan Pager,
Kalimantan Tengah

Cek Kesiapan Poslap Karhutla, Polsek Rakumpit Perkuat Koordinasi di Kelurahan Pager

12 Oktober 2026 | 19:52 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Polsek Rakumpit melakukan pengecekan Pos Lapangan (Poslap) Karhutla di Jalan Tumbang Talaken Km 62, Kelurahan...

Read more
Pam dilakukan pada lokasi berlangsung aksi damai di depan Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 1, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H, Senin (12/10/2026) siang. 
Kalimantan Tengah

Jamin Kebebasan Berpendapat, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Aksi Damai di Mapolda Kalteng 

12 Oktober 2026 | 19:47 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Pengamanan (pam) dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menjamin kebebasan penyampaian pendapat dalam...

Read more
Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hendry memberikan arahan kepada seluruh personel saat memimpin apel pagi di halaman Mapolresta Palangka Raya,
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Pagi, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Hindari Pelanggaran

12 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hendry memberikan arahan kepada seluruh personel saat memimpin apel pagi...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Satbrimob Polda Kalteng Padamkan Api Sekaligus Buka Akses Jalan di Km 36 Tjilik Riwut

13 Oktober 2026 | 07:04 WIB
Sumatera Selatan

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

12 Oktober 2026 | 19:55 WIB
Kalimantan Tengah

Cek Kesiapan Poslap Karhutla, Polsek Rakumpit Perkuat Koordinasi di Kelurahan Pager

12 Oktober 2026 | 19:52 WIB
Kalimantan Tengah

Jamin Kebebasan Berpendapat, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Aksi Damai di Mapolda Kalteng 

12 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Pagi, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Hindari Pelanggaran

12 Oktober 2026 | 19:44 WIB
Kalimantan Tengah

Kembali Menyala, Satgas Karhutla Polresta Palangka Raya Padamkan Api di Jalan Soekarno 

12 Oktober 2026 | 19:42 WIB
Kalimantan Tengah

Siaga Kendalikan Karhutla, Polsek Rakumpit Siapkan Personel dan Sarpras Pemadaman

12 Oktober 2026 | 19:39 WIB
Sumatera Selatan

HUT ke-81 OKI, DPRD Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dan Pembangunan Daerah

12 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Kalimantan Tengah

Hari Minggu Tak Surutkan Semangat Personel Polda Kalteng Padamkan Karhutla Demi Masyarakat

11 Oktober 2026 | 20:52 WIB
Kalimantan Tengah

Sisir Titik Panas di Km.39, Kapolda Kalteng Perkuat Strategi Sekat Api Cegah Meluasnya Karhutla

11 Oktober 2026 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Cari Titik Temu Hak Plasma, Kapolres Seruyan Hadiri Musyawarah bersama Pemerintah dan Masyarakat

11 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Kalimantan Tengah

Belum Capai Kesepakatan, Polsek Pahandut Fasilitasi Mediasi Sengketa Rumah Ahli Waris

11 Oktober 2026 | 20:35 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini