Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Lantaran tak mengindahkan peraturan yang ada dan melanggar protokol kesehatan, Polres Sergai membubarkan acara pesta pernikahan warga yang digelar di Dusun III Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Rabu (25/8/2021).
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH MHum mengatakan jika sebelumnya pihaknya sudah mengeluarkan imbauan pada masyarakat untuk tidak melaksanakan pesta maupun hajatan mengingat situasi pandemi saat ini.
“Kalau ingin melakukan kegiatan, kita imbau untuk berkordinasi dengan tim Satgas covid-19 terlebih dahulu. Serta sesuai peraturan yakni acara bisa dilaksanakan dengan jumlah tamu sebanyak 25% dan tidak menggunakan musik serta dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Robin.
Baca Juga : Proyek Parit Pasangan di Jalan Nasional Siantar – Parapat “Misterius” Tanpa Plang Proyek
Dikatakan Robin, dengan adanya kejadian ini, ia mengajak Camat, Kades dan Satgas covid-19 agar selalu melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan terhadap kegiatan masyarakat di wilayahnya.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada guna memutus penyebaran covid-19. Semua kita lakukan juga untuk Kabupaten Sergai menjadi zona hijau dalam penyebaran covid-19,” pungkasnya.
(REDAKSI)
Discussion about this post