Simalungun (Sumut) – Mitapolri.com
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (Kryd) dengan pengetatan ketentuan perjalanan ke Jawa atau keluar masuk Sumatera Utara. Di Pos Pam VI Simpang Sitahoan, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Rabu (26/5)
Cek Pos Pam bertujuan agar masyarakat yang melakukan perjalanan ke Jawa atau keluar masuk sumatera utara dan terkhusus memasuki wilayah kabupaten simalungun wajib membawa hasil swab antigen dan menyampaikan himbauan kepada Para Operator atau Pos-pos Bus.
Sehingga tidak menimbulkan klaster baru di wilayah hukum polres Simalungun. Serta mengantisipasi penyebaran covid 19 bagi warga yang menikmati liburan hari raya Waisak. Pelaksanaan cek pospam tampak kapolres dan bersama petugas mematuhi prokes.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menjelaskan bahwa Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memperpanjang kebijakan penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota hingga 31 Mei 2021.
“Untuk itu mari bersama kita laksanakan petunjuk dan arahan Bapak Kapolda dengan semangat dan penuh tanggung jawab, ” Ucap Kapolres Simalungun.
Jelasnya lagi bahwa Setiap personel yang bertugas di pos penyekatan wajib melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk Sumut.
Discussion about this post