Simalungun (Sumut) – Mitrapolri.com
Elemen masyarakat menyambut baik rencana ketua komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun yang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal kepala sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Pertama (SMP) atas penggunaan dana Bos tahun 2020 yang diduga MarkUp.
Sambutan itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Media LSM Tipikor Indonesia R.Nainggolan, Selasa (25/05/2021) setelah mendengar informasi bahwa ketua Komisi IV DPRD Simalungun Binton Tindaon merespon baik pemberitaan yang sebelumnya.
Yang mana Awak media meneruskan pemberitaan dengan judul ” Kasek SMP Negeri 2 Hatonduhan diduga markup dana BOS tahun 2020″ kepada Ketua Komisi IV melalui pesan singkat WhatsApp langsung merespon, dengan menjawab, kita akan RDP kan. Terimakasih info nya,”jawabnya dengan singkat.
Menurut Nainggolan, jawaban ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan itu merupakan langkah yang tepat untuk mengetahui secara langsung bagaimana proses penggunaan dana BOS tahun 2020 yang notabene bahwa pembelajaran tatap muka disekolah ditiadakan karena wabah pandemi covid-19.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada DPRD Simalungun khususnya Komisi IV yang memiliki rencana RDP, hal itu juga merupakan bentuk pengawasan serta pencegahan dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, R. Nainggolan selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Media LSM Tipikor Indonesia menyoroti penggunaan dana BOS di SMP Negeri 2 Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Nainggolan menduga Kepala sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Hatonduhan J Sitanggang dalam mengelola anggaran BOS tahun anggaran 2020 diduga telah melakukan penggelembungan.
“Informasi yang dihimpun, laporan yang disampaikan hanya 2 tahap yakni tahap 1(satu) dan tahap dua, padahal sekolah yang lain membuat laporan sesuai dengan tahapan pencairan dana sebanyak 3(tiga) tahap,” katanya.
Dalam laporan yang disampaikan, lanjutnya, kasek diduga melakukan penggelembungan anggaran, seperti pada pos pengeluaran langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan pembayaran honor.
Diterangkannya, dalam laporan pos anggaran layanan daya dan jasa, pada tahap pertama sebanyak Rp.14. 300.000 dan tahap kedua Rp.11.100.000 yang di duga digelembungkan oleh Kasek.
Kemudian pemeliharaan sarana dan pra sarana sekolah pada tahap pertama senilai Rp.18.382.000, dan tahap kedua sebanyak Rp. 63.588.000.
Baca Juga : Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka Jual Beli Narkotika dan Amankan Setengah Kilogram Barang Bukti
Ironisnya, laporan tahap kedua, kasek membuat laporan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Ada pos yang tidak masuk akal dan angkanya luar biasa mengingat sistem pembelajaran yang berlangsung tidak tatap muka karena pandemi covid-19,” terangnya.
Selain itu, pembayaran honor yang dicantumkan pada laporan tahap pertama senilai Rp.12.460.000, dan tahap kedua sebanyak Rp.11.400.000.
Bagaimana realisasinya, dan berapa jumlah guru honorer harus dijelaskan. Dinas pendidikan harus selektif mengevaluasi penggunaan dana BOS, demi pencegahan Korupsi,” harapnya. (RICARDO)
Discussion about this post