Asahan, Sumut – Mitrapolri.com |
Manajemen PTPN IV Kebun Pasir Mandoge angkat bicara terkait beredarnya video di platform YouTube yang diunggah oleh A. Rambe, yang menyinggung dugaan praktik kerja sama penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di lingkungan perusahaan.
Dalam keterangan resminya, manajemen menegaskan komitmen penuh untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan hasil produksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, perusahaan membenarkan adanya permasalahan yang melibatkan seorang karyawan bernama Jones A. Simaremare. Yang bersangkutan diketahui menerima sejumlah uang dari pihak luar, yakni seorang sopir bernama Hamza, yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan TBS.
Temuan tersebut diperkuat oleh surat pernyataan dari yang bersangkutan, pengakuan penerimaan uang pada 12, 13, dan 18 Maret 2026, serta bukti dokumentasi yang telah diamankan manajemen. Tindakan tersebut dinilai melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2026–2027, khususnya Pasal 66 ayat 3C.
- BACA JUGA : Kebun dan PKS PTPN IV Pasir Mandoge Perkuat Komitmen Anti Narkoba, 120 Karyawan Ikuti Sosialisasi dan Tes Urine
- BACA JUGA : Peduli Sesama, PTPN IV Pasir Mandoge Kirim Bantuan bagi Korban Bencana di Tapanuli Tengah
- BACA JUGA : PTPN IV PalmCo Genjot Pengentasan Stunting, Dorong Target Indonesia Emas 2045
Sebagai tindak lanjut, pada 23 April 2026, manajemen bersama Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) menggelar pertemuan bipartit untuk membahas penyelesaian kasus tersebut. Dalam forum tersebut, pihak serikat pekerja mengajukan agar persoalan diselesaikan secara internal tanpa menempuh jalur hukum.
Setelah melalui pertimbangan, manajemen menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan sesuai mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku. Jones A. Simaremare pun mengakui perbuatannya dan secara sukarela mengajukan pengunduran diri di hadapan manajemen serta jajaran SPBUN unit Pasir Mandoge. Pengunduran diri tersebut kemudian diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Manajemen juga menilai bahwa informasi yang disampaikan dalam video yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan internal. Perusahaan menegaskan tidak ada pembiaran maupun kerja sama secara institusional sebagaimana yang digambarkan dalam unggahan tersebut.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu dan bukan mencerminkan kebijakan atau praktik perusahaan,” tegas manajemen dalam pernyataannya.
Sebagai penutup, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan publik, namun mengimbau agar setiap informasi yang disampaikan dilakukan secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
sumber : Manajemen PTPN IV Pasir Mandoge




