Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi pada hari senin (28/06/2021), sekira pukul 18.30 wib, dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jl. Sitalasari Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang di informasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di depan kamar penginapan Purnama Sari.
Baca Juga : Agus Nyanyi, Arif dan Fajar Ikut Rasakan Dinginnya Lantai Penjara
Lalu laki-laki tersebut langsung ditangkap yang diketahui bernama Ritonga (29) thn warga kel. nagur,Kemudian ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.22 gram dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit Hp merek VIVO.
Pada saat dipertanyakan kepemilikan shabu tersebut, RITONGA mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar” ucapnya. (L3O)
Discussion about this post