Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com|
Proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-GAI) di Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, menjadi sorotan setelah bangunan talud yang disebut baru selesai dikerjakan pada 8 Agustus 2026 mengalami keretakan di dua titik.
Proyek tersebut juga menjadi perhatian setelah muncul informasi yang menyebut adanya keterkaitan dengan dana aspirasi PKS Pusat. Di tengah persoalan kondisi fisik bangunan, muncul pula keterangan mengenai dugaan “pengondisian” media dengan nilai sekitar Rp25 juta.
Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, awak media MitraPolri.com menemui NH, yang disebut sebagai inspirator proyek P3-GAI, di Komplek Food Center Purbalingga. Pertemuan tersebut membahas antara lain kondisi talud yang mengalami keretakan.
Dalam percakapan tersebut, NH menyampaikan adanya pengeluaran dana yang menurut keterangannya berkaitan dengan upaya “pengondisian media”. NH juga menyebut adanya pihak yang dikaitkan dengan kepolisian.
NH mengatakan, “Mas saya sudah abis gede buat pengondisian media melalui kepolisian. Kalau jenengan belum kebagian saya bisa kasih, cuma buat beli rokok, itupun pakai dana pribadi. Sini minta no rekeningnya.”
Ketika ditanya mengenai media apa saja yang dimaksud dan apakah pengondisian tersebut melalui Polsek setempat atau pihak tertentu, NH tidak menjelaskan secara rinci dan hanya menyebut bahwa semuanya sudah “satu pintu”.
Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, awak media MitraPolri.com bersama tim memenuhi undangan Kepala Desa Lamuk Wismono dan Ketua P3A Tiro di Kantor Desa Lamuk untuk meminta klarifikasi mengenai kondisi proyek maupun informasi yang beredar.
Tiro menjelaskan bahwa menurut pihaknya, keretakan bangunan diduga disebabkan tekstur tanah atau faktor alam. Ia menyampaikan bahwa kerusakan tersebut akan segera diperbaiki.
- BACA JUGA : BKO Lemdiklat Polri Gelar Edukasi Penanggulangan Karhutla di Pelabuhan Rambang
- BACA JUGA : TTI Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Pemotongan Dana Rehabilitasi Sekolah di Aceh Tenggara Senilai Rp48,258 Miliar
- BACA JUGA : Jaringan Ekstasi di THM Rantauprapat Terbongkar: RS Diringkus, Bos Atas Sudah Teridentifikasi
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan “pengondisian”, Tiro menyampaikan adanya informasi mengenai permintaan dana yang disebut sebagai dana pengondisian sebesar 13 persen dari total pagu, dengan nominal sekitar Rp25 juta, yang dalam keterangannya dikaitkan dengan NH selaku inspirator.
Namun, informasi mengenai dugaan permintaan dana tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai dasar permintaan, pihak yang meminta, serta peruntukan dana apabila memang benar ada.
Sementara itu, Kepala Desa Lamuk Wismono menyatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung mengenai adanya pengondisian tersebut. Namun, Wismono mengaku pernah mendengar informasi mengenai permintaan dana pengondisian media yang disebut-sebut berasal dari pihak yang disebut sebagai “inspirator” kepada Ketua P3A.
Di sisi lain, pihak yang disebut terkait dengan proyek tersebut telah memberikan bantahan mengenai informasi permintaan dana sebesar 13 persen. Bantahan tersebut menjadi bagian dari pemberitaan dan akan terus dikonfirmasi untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Persoalan kondisi fisik bangunan juga masih menjadi perhatian. Talud yang disebut baru selesai dikerjakan pada 8 Agustus 2026 mengalami keretakan di dua titik. Pihak P3A menyatakan akan melakukan perbaikan dan menyebut kondisi tanah atau faktor alam sebagai dugaan penyebab.
Munculnya berbagai keterangan tersebut menjadi perhatian karena terjadi dalam satu rangkaian persoalan, mulai dari kondisi fisik proyek, informasi mengenai dana aspirasi PKS Pusat, hingga dugaan “pengondisian media” .
MitraPolri.com akan terus melakukan pendalaman dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk pihak yang membantah adanya permintaan dana sebagaimana informasi yang beredar.
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai keterkaitan proyek dengan dana aspirasi PKS Pusat masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait. Demikian pula keterangan mengenai dugaan “pengondisian” merupakan keterangan pihak yang diwawancarai dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Media MitraPolri berkomitmen memberikan ruang klarifikasi dan menyajikan informasi secara berimbang.
Kontributor: Budi Santoso
Media: MitraPolri.com




