Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Badan Reintegrasi Aceh (BRA) memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pengadaan kendaraan operasional yang nilainya sekitar Rp690 juta per unit.
TTI menilai pengadaan kendaraan dengan nilai total sekitar Rp17,25 miliar tersebut tidak cukup hanya dijelaskan dengan alasan tersedia dalam e-Katalog atau telah mengikuti mekanisme e-Purchasing.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mempertanyakan dasar rasional pemilihan kendaraan di kelas harga tersebut apabila tujuan pengadaan hanya untuk mendukung operasional penghubung BRA di kabupaten/kota.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa mobil operasional harus hampir Rp700 juta per unit? Apakah tidak ada kendaraan yang lebih standar, lebih ekonomis dan tetap mampu menjalankan fungsi operasional di lapangan?” kata Nasruddin.
Menurut TTI, selama ini kendaraan dinas yang digunakan banyak kepala dinas dan pejabat daerah di kabupaten/kota justru berada pada kelas kendaraan operasional yang lebih umum. Karena itu, BRA harus mampu menjelaskan apa kebutuhan khusus yang menyebabkan kendaraan operasional penghubung harus berada pada kelas harga sekitar Rp690 juta per unit.
“Jangan berlindung di balik e-Katalog. E-Katalog adalah metode pembelian, bukan pembenaran untuk membeli kendaraan mahal. Yang harus diuji adalah kebutuhan, kepatutan, spesifikasi dan efisiensi penggunaan uang rakyat,” tegas Nasruddin.
TTI menilai penggunaan anggaran publik harus didasarkan pada prinsip value for money, bukan pada pendekatan menghabiskan pagu anggaran.
Apalagi jika nilai transaksi pengadaan tersebut hampir sama dengan pagu yang tersedia, maka proses penyusunan spesifikasi, penentuan produk dan negosiasi harga patut dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
TTI meminta BRA segera membuka:
1. Kajian kebutuhan 25 unit kendaraan.
2. Merek, tipe, varian dan spesifikasi teknis kendaraan.
3. Harga katalog awal.
4. Harga hasil negosiasi.
5. Pembanding harga kendaraan sejenis.
6. Alasan tidak memilih kendaraan operasional yang lebih ekonomis.
7. Daftar penerima dan lokasi penempatan kendaraan.
8. Dasar kebutuhan kendaraan di setiap kabupaten/kota.
9. Dokumen justifikasi teknis dan harga.
10. Pihak yang menetapkan spesifikasi serta menyetujui transaksi.
TTI juga mempertanyakan mengapa jumlah kendaraan mencapai 25 unit, sementara Aceh hanya memiliki 23 kabupaten/kota.
“Kalau nomenklaturnya mobil operasional penghubung BRA di kabupaten/kota, publik berhak tahu dua unit lainnya diperuntukkan bagi siapa dan untuk kebutuhan apa,” katanya.
TTI mengingatkan bahwa uang Rp17,25 miliar bukan angka kecil.
Dengan anggaran sebesar itu, Pemerintah Aceh seharusnya benar-benar memastikan bahwa setiap kendaraan yang dibeli mempunyai urgensi, manfaat dan tingkat kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Aceh masih membutuhkan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan penyelesaian berbagai persoalan sosial. Karena itu, pembelian kendaraan operasional bernilai hampir Rp700 juta per unit tidak boleh dianggap sebagai pengadaan biasa.”
Menurut TTI, apabila kendaraan operasional dengan kemampuan yang memadai sebenarnya dapat diperoleh pada harga yang lebih rendah, maka selisih anggaran tersebut seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik lainnya.
TTI karena itu meminta Inspektorat Aceh selaku APIP melakukan audit atau reviu terhadap proses perencanaan dan pengadaan tersebut, mulai dari penetapan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemilihan produk, proses negosiasi hingga kewajaran harga.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya apakah prosedurnya lengkap di atas kertas. Yang lebih penting adalah apakah keputusan membeli kendaraan senilai Rp690 juta per unit benar-benar merupakan keputusan yang paling efisien bagi keuangan daerah,” ujar Nasruddin.
TTI menegaskan, apabila BRA mempunyai alasan teknis yang kuat, maka alasan tersebut harus dibuka kepada masyarakat.
Namun jika tidak terdapat kebutuhan khusus yang membedakan kendaraan tersebut dengan kendaraan operasional standar lainnya, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi.
“Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk menaikkan kelas kendaraan birokrasi, sementara manfaat langsung kepada masyarakat justru tidak sebanding. Kendaraan operasional adalah alat kerja, bukan simbol kemewahan.”
TTI: Hentikan jika Belum Terikat Kontrak Final
TTI bahkan meminta Pemerintah Aceh mempertimbangkan menghentikan atau mengevaluasi transaksi tersebut apabila kontraknya belum final atau masih memungkinkan dilakukan peninjauan ulang.
“Kalau masih bisa dievaluasi, evaluasi sekarang. Jangan menunggu kendaraan datang baru kemudian publik mempertanyakan manfaat dan kewajarannya.”
TTI menegaskan bahwa prinsip dasar pengadaan pemerintah bukan bagaimana menghabiskan anggaran, melainkan bagaimana mendapatkan kebutuhan pemerintah dengan harga yang wajar, spesifikasi yang tepat dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kalau mobil Rp300–400 jutaan sudah cukup untuk kebutuhan operasional, BRA harus menjelaskan secara terbuka mengapa rakyat Aceh harus membayar sekitar Rp690 juta per unit.”
(Bukhari)



