Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia menganggarkan dana desa untuk menunjang percepatan pembangunan dan peningkatan taraf hidup masyarakat desa tertinggal.
Penyaluran anggaran dana desa itu dilakukan pemerintah pusat melalui Kementrian Desa (KEMENDES).
Dalam pelaksanaan anggaran dana desa, setiap Nagori yang memperoleh anggaran harus membuat informasi yang transparan tanpa ada ketertutupan bagi masyarakat luas. Informasi yang diberikan pada masyarakat dapat dilihat dari papan transparansi yang tercantum di kantor – kantor pangulu/kepala desa yang juga menyertakan logo daripada kementrian desa sebagai sumber dana.
Akan tetapi berbeda dengan yang ada di Nagori/Desa Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dimana pada papan tranparansi penggunaan dana desa Nagori itu tidak ada mencantumkan logo KEMENDES, hal ini di ungkapan salah seorang warga disana bermarga Siregar.
Siregar mengatakan, “Coba lihat bang, papan Tranparansi Nagori Muara Mulia ini, tidak ada logo kementrian yang dapat kita lihat yang ada disana hanya logo Kabupaten Simalungun, gambar Bupati Simalungun, foto Pangulu Nagori (Kepala Desa) Muara Mulia serta uraian kegiatan penggunaan anggaran. Padahal, anggaran melalui KEMENDES”, ucapnya pada Senin 11/10/2021 sekitar pukul 10:00 WIB kepada awak media.
Discussion about this post