Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia menganggarkan dana desa untuk menunjang percepatan pembangunan dan peningkatan taraf hidup masyarakat desa tertinggal.
Penyaluran anggaran dana desa itu dilakukan pemerintah pusat melalui Kementrian Desa (KEMENDES).
Dalam pelaksanaan anggaran dana desa, setiap Nagori yang memperoleh anggaran harus membuat informasi yang transparan tanpa ada ketertutupan bagi masyarakat luas. Informasi yang diberikan pada masyarakat dapat dilihat dari papan transparansi yang tercantum di kantor – kantor pangulu/kepala desa yang juga menyertakan logo daripada kementrian desa sebagai sumber dana.
Akan tetapi berbeda dengan yang ada di Nagori/Desa Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dimana pada papan tranparansi penggunaan dana desa Nagori itu tidak ada mencantumkan logo KEMENDES, hal ini di ungkapan salah seorang warga disana bermarga Siregar.
Siregar mengatakan, “Coba lihat bang, papan Tranparansi Nagori Muara Mulia ini, tidak ada logo kementrian yang dapat kita lihat yang ada disana hanya logo Kabupaten Simalungun, gambar Bupati Simalungun, foto Pangulu Nagori (Kepala Desa) Muara Mulia serta uraian kegiatan penggunaan anggaran. Padahal, anggaran melalui KEMENDES”, ucapnya pada Senin 11/10/2021 sekitar pukul 10:00 WIB kepada awak media.
Saat kita konfirmasi, Pangulu (Kepala Desa) Muara Mulia Janter Tobing melalui seluler mengatakan,
“Saya tak tahu masalah itu, tanya saja sama kaur keuangan bermarga Tambunan”, jawab Pangulu (Kepala Desa).
Kemudian kami coba konfirmasi kepada kaur keuangan malalui seluler, ia menjawab, untuk pencetakan contoh papan transparansi itu datang dari DPMN Kabupaten Simalungun dan dikatakan hanya menempelkan foto Bupati dan Pangulu, dan itu sudah di ketahui pendamping”, ucapnya.
Sementara itu, pendamping lokal desa bermarga Siahaan ketika di konfimasi mengatakan,
“Bahwa anggaran pembuatan papan transparansi tidak anggaran dari dana desa dan kami tidak ada hak untuk menegur kalau memang logo KEMENDES itu tidak di lengket kan, karena anggaran pembuatan nya itu biaya dari pangulu sendiri”, ucap pak Siahaan.
(OPEN)
Discussion about this post