Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dan mengamankan pria berinisial S, 43 tahun pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan Sekolah Dasar yang merupakan murid di tempat pelaku mengajar pelajaran Agama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H kepada tribratanews, Sabtu (1/4/2023) menyampaikan tersangka ini berprofesi sebagai Guru Agama di salah satu sekolah SD di Aceh Utara.
“Menurut pemeriksaan yang dilakukan, terungkap jika pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023, modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil Korban untuk membaca buku disamping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku,” ungkap AKP Agus.
Ia menerangkan, saat Korban duduk membaca buku dipangkuan, pelaku merapa kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan Korban kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
- BACA JUGA : Jumat Tarawih Curhat bersama Kapolsek Muara Satu, Tokoh Agama Keluhkan Masih Ada Warga Nongkrong di Warkop Saat Shalat Tarawih
- BACA JUGA : Perwira pengawas Cek dan Kontrol yang Melaksanakan Piket Jaga Mako Polresta Manado Sebagai Bentuk Disiplin
- BACA JUGA : Jumat Bacirita, Kapolresta Manado Dengar Curhatan Guru Terkait Kenakalan Remaja
“Sejauh ini sudah ada 4 korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap 3 anak lainnya yang artinya sudah ada 7 anak yang menjadi korban,” ujar AKP Agus Riwayanto.
Discussion about this post