Lhoksukon (Banda Aceh) – Mitrapolri.com
Pasca libur hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Aceh Utara telah mengamankan 4 tersangka kasus Narkoba pada 18 dan 20 Mei 2021, Polisi juga menyita 11 paket sabu sebagai barang bukti.
Informasi dihimpun Tribratanews, Selasa (18/5) Satres Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Nailul (41), Tomi (30) dan Riski (25) di Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, ketiga tersangka tersebut merupakan warga setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan, saat itu pihaknya lebih dulu mengamankan Nailul dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,13 gram.
Baca Juga : Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Kurir Sabu-Sabu Asal Aceh Timur, Satu Kilogram Barang Bukti Diamankan
“Nailul mengaku membeli sabu dari Tomi, baru kemudian dilakukan pengembangan lalu menangkap tersangka Tomi dan Riski di sebuah rumah dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,91 gram,” ujar Iptu Samsul Bahri.
Berikutnya, pada Kamis (20/5) Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan Fajar, seorang pedagang di Gampong Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, dari tangannya petugas menyita empat paket sabu seberat 1,33 gram.
“Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Samsul Bahri. (Sayed)
Discussion about this post