Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi DKI Jakarta
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly

Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Perlindungan, Pelayanan Kewarganegaraan dan Keimigrasian

by mitrapolri.com
27 Juni 2022 | 23:07 WIB
in DKI Jakarta

JAKARTA – MITRAPOLRI.COM

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dan jajarannya melakukan pertemuan dengan masyarakat dan diaspora Indonesia dalam forum diskusi konsuler, “Consular Talks” #3 di San Francisco, tanggal 25 Juni 2022 waktu setempat.

Acara digagas oleh KJRI San Francisco bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM yang secara khusus membahas perkembangan terbaru mengenai regulasi dan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam kewarganegaraan dan keimigrasian.

Kegiatan diskusi diisi oleh berbagai pemaparan dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu Cahyo Rahadian Muzhar (Dirjen AHU), Baroto (Direktur Tata Negara) dan Pramella Yunidar Pasaribu (Direktur Izin Tinggal Keimigrasian).

ADVERTISEMENT

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022 (PP 21), menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri.

Demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam pidato pembuka yang mengawali kegiatan forum diskusi konsuler seri ketiga tersebut.

Animo masyarakat dan diaspora Indonesia terlihat tinggi terhadap program bincang konsuler kali ini. Lebih dari 300 masyarakat dan diaspora Indonesia hadir baik secara langsung maupun virtual. Segmentasi peserta yang hadir sangat beragam dari berbagai kalangan, mulai pelajar, akademisi, komunitas lintas profesi, praktisi hukum, pebisnis, hingga secara virtual dihadiri oleh berbagai Perwakilan Indonesia di luar negeri, serta masyarakat dan diaspora Indonesia dari berbagai wilayah dan kawasan di dunia baik Asia, Timur Tengah, Afrika, Eropa hingga Amerika.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan tersebut, Yasonna Laoly, menegaskan PP 21 diberlakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Indonesia terutama dalam memberikan perlindungan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil kawin campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Peraturan yang diundangkan 31 Mei lalu itu memungkinkan bagi anak-anak untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

PP 21 merupakan perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. PP perubahan tersebut dibentuk sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan serta mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran yang bermasalah dalam kewarganegaraannya, untuk menjadi WNI kembali, yang tidak diatur baik dalam PP No. 2 Tahun 2007 bahkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan).

Isu Dwikewarganegaraan dan Kehilangan Kewarganegaraan Menjadi Sorotan.

Pada sesi presentasi dan diskusi, dijelaskan oleh para narasumber mengenai pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia.

Melalui PP 21, anak yang dilahirkan dari kedua orang tua WNI dan WNA, yang berusia maksimal 30 tahun, yang mengalami kendala atau masalah dalam kewarganegarannya, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia serta dimungkinkan memiliki dwikewarganegaraan secara terbatas sesuai UU Kewarganegaraan terutama bagi anak yang lahir di negara Ius Soli (penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran), seperti Amerika Serikat.

  • BACA JUGA : Personel Satlantas Polres Bangka Barat Patroli Rawan Laka
  • BACA JUGA : LARM-GAK Meminta Kejari Bangkalan Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Kades Buduran, Arosbaya, Bangkalan
  • BACA JUGA : Istri Panglima Angkatan Tentara Malaysia dan Ketua Umum Dharma Pertiwi, Kunjungi Pameran UMKM Persit PD III/Slw

Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, dalam paparannya menjelaskan pada prinsipnya bahwa PP 21 adalah guna melindungi hak-hak bagi anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan yang tidak didaftarkan dan anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan yang telah didaftarkan namun tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

Dijelaskan lebih lanjut, PP 21 juga menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI.

ADVERTISEMENT

“Aturan terbaru ini bahkan memperkuat basis data yang mengatur mekanisme pemerolehan dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik dan terintegrasi antara instansi pemerintah di tingkat pusat”, kata Cahyo.

PP 21 juga memberikan kemudahan khususnya dalam hal prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Misalnya, anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS) sepanjang melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, anak-anak yang belum memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin.

Isu kehilangan kewarganegaraan juga kerap menjadi sorotan. Anak-anak dari perkawinan campuran antara warga lintas negara yang memiliki dwikewarganegaraan tidak jarang malah mengalami kehilangan kewarganegaraannya terutama ketika ia atau orang tuanya telat memilih kewarganegaraan ketika beranjak usia 18 tahun atau selambat-lambatnya 21 tahun menurut UU Kewarganegaraan.

Berdasarkan basis data kewarganegaraan yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM, terdapat sekitar 13.092 anak perkawinan campuran yang telah terdaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 41 UU Kewarganegaraan.

Di antara jumlah itu, sebanyak 3793 anak tercatat tidak atau terlambat memilih salah satu kewarganegaraannya kepada Menteri Hukum dan HAM. Sementara tidak kurang 507 anak yang tidak didaftarkan berdasarkan Pasal 41 sebagai anak berkewarganegaraan ganda.

Dengan demikian, adanya PP 21 dapat mengakomodir anak yang memiliki permasalahan kewarganegaraan, dengan memberikan kesempatan kembali kepada mereka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari waktu PP 21 diundangkan sampai dengan 31 Mei 2024.

Penyempurnaan hukum seperti melalui PP 21 ini sejalan dengan berbagai upaya perbaikan iklim kondusif negara untuk menarik berbagai pihak datang ke Indonesia guna memberikan kontribusi positifnya bagi pembangunan nasional. PP 21 diharapkan mendorong para diaspora Indonesia termasuk anak Indonesia yang terampil dan tentunya memiliki rasa cinta yang besar dan ingin berkontribusi terhadap Indonesia.

Kebijakan yang diatur dalam PP 21 sejalan pula dengan desain besar berbagai kebijakan lainnya dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, termasuk mempermudah layanan keimigrasian, kebijakan visa dan penyederhanaan perizinan tinggal yang mencakup peruntukan jenis kegiatan yang jauh lebih luas dan lebih beragam. Hal tersebut diharapkan dapat semakin mendorong investor (termasuk investor dari diaspora Indonesia) untuk berinvestasi, memiliki properti sesuai ketentuan, atau menghabiskan masa tuanya di Indonesia.

Konsul Jenderal KJRI San Francisco, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa inisiasi program Consular Talk semacam ini sangat diperlukan untuk memfasilitasi pembahasan dan pertukaran informasi yang mendalam, baik dari segi aturan maupun berbagai permasalahan kekonsuleran yang dialami di lapangan, sekaligus sebagai sarana memberikan pencerahan kepada masyarakat luas mengenai perkembangan hukum dan kebijakan terbaru Pemerintah dalam kewarganegaraan dan keimigrasian.

“Seperti program Consular Talk yang pertama dan kedua, program kali ini juga diharapkan dapat memfasilitasi pembahasan yang mendalam dan sosialisasi pada WNI dan diaspora Indonesia, sekaligus kepada pelaksana Fungsi Kekonsuleran di seluruh Perwakilan Indonesia di dunia”, jelasnya.

Program serupa akan terus digaungkan KJRI San Francisco dalam rangka memberikan kontribusi pada upaya pelayanan kekonsuleran yang prima, penguatan perlindungan dan pembinaan warga, serta perluasan kerja sama di bidang diplomasi ekonomi dan sosial budaya yang menjadi bagian penting dari prioritas politik luar negeri Indonesia.

San Francisco, 26 Juni 2022
Mahmudin Nur Al-Gozaly
Konsul Penerangan Sosial Budaya
KJRI San Francisco

Sumber : Press Release KJRI San Franciso

Share2SendShare

Berita Terkait

Ketua IPMAT Jabodetabek, Deri Fathahurrai,
DKI Jakarta

IPMAT Jabodetabek Dukung Penuh Pengusutan Kasus Kematian Anak Dibawah Umur di Desa Pintu Rimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara

10 Mei 2026 | 08:38 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tenggara (IPMAT) Jabodetabek menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Aceh Tenggara dalam...

Read more
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan "The Twins Shooter " setelah sukses meraih medali emas pada Kejuaraan Nasional Menembak WRABF & IMSSU Piala Ketua Umum PB Perbakin 2026 yang berlangsung pada 24–26 April di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta.
DKI Jakarta

The Twins Shooter Raih Medali Emas di Kejurnas Menembak Piala Ketua Umum PB Perbakin 2026

27 April 2026 | 21:14 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Prestasi membanggakan kembali ditorehkan "The Twins Shooter " setelah sukses meraih medali emas pada Kejuaraan Nasional...

Read more
Anggota Komisi IV DPR RI asal daerah pemilihan Aceh 1, Jamaluddin Idham, S.H., M.H.,
DKI Jakarta

Kon Janji Yang Tameukat, Tapi Bukti Yang Ta Intat”, Jamaluddin Idham Resmi Surati KKP untuk Pembangunan Krueng Sabee ‎

2 April 2026 | 08:33 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Anggota Komisi IV DPR RI asal daerah pemilihan Aceh 1, Jamaluddin Idham, S.H., M.H., secara resmi...

Read more
Kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Rabusin menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku pencurian, melainkan korban perampasan atas lahan perkebunan yang ia klaim sebagai milik keluarganya secara turun-temurun.
DKI Jakarta

Laporan Propam Polri Ditindaklanjuti, Sengketa Lahan dan Dugaan Kriminalisasi di Gayo Lues Mencuat

24 Maret 2026 | 11:28 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini