Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Simalungun menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2021.
Penandatangan tersebut langsung dilakukan oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH dan Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani SH MH bersama wakil-wakil ketua Samrin Girsang SPd dan Elias Barus SE pada rapat paripurna DPRD Simalungun yang dipimpin oleh Ketua DPRD, bertempat di gedung DPRD, Pamatang Raya, Sumut, Jum’at 3/9/2021.
Sebelum di lakukan penandatangan, mendengarkan laporan Badan Anggaran yang disampaikan melalui juru bicaranya Maraden Sinaga. Selanjutnya diserahkan ke Bupati dan Ketua DPRD.
Bupati Simalungun dalam sambutanya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 dari awal hingga penandatanganan nota kesepakatan.
Dengan ditandatangani nota kesepakatan, Bupati mengatakan, eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggungjawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Simalungun.
Discussion about this post