Labuhanbatu (Sumut) – Mitrapolri.com
Kamis tanggal 20 Mei 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gang Benteng Titi Panjang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dengan menangkap 1 (satu) Orang Tersangka berinisial MR (Musleh Ritonga), Lk, 35 Thn, Warga Lingkungan Titi Panjang Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Dari Tsk diamankan barang bukti diantaranya
2 (dua) Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 4,7 Gram dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Awal pengungkapan kasus menindak lanjuti dari unggahan media sosial Facebook yang bunyinya ” buat warga negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buah yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman “.
Selanjutnya oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt, S.Tr.K.,MH membentuk tim.
Selanjutnya pada hari Kamis tgl 20 Mei 2021 mulai pukul 16.00 Wib Personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB di
Gang Benteng Titi Panjang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.
Lalu personil melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan ketika ditangkap maka laki-laki tersebut langsung membuang 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram menggunakan tangan kanannya, dan Personil langsung mengamankan barang bukti tersebut.
Discussion about this post