Malang, Jatim – Mitrapolri.com
Jajaran Reskrim Polsek Kepanjen, Polres Malang berhasil mengamankan tersangka Fendi Purnama Putra (FPP) (31 Tahun) warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji,.Kabupaten Malang dan Muhammad Azami (MA) (31 tahun) warga Desa Banggle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atas kasus pencurian dengan pemberatan besi baja rel kereta api, Sabtu (7/8/2021) lalu.
Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku FPP dan MA berdasarkan laporan dari Supriyadi (Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang).
“Ada laporan bahwa pelaku FPP dan MA telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Ardirejo Kepanjen. Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP, anggota kami (Unitreskrim Polsek Kepanjen) menangkap basah pelaku,” kata Bagoes.
Baca Juga : Peduli Korban Banjir, Polres Asahan Salurkan Bantuan di Desa Bunut Barat
Selain manangkap pelaku, penyidik juga turut menyita dengan barang bukti sepuluh (10) batang rel Kereta Api masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra No Pol N-8824-DH, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kg, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat las pemotong besi baja (Blander) dan 1 Hp merk OppoA5s warna hitam.
Discussion about this post