Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Polsek Malalayang berhasil menyelesaikan kasus tidak menyenangkan yang melibatkan Susanti Makawoel (28 tahun) sebagai pelapor dan Johanis Makalare (43 tahun) sebagai terlapor. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 02 November 2023, sekitar pukul 08.30 WITA di Kelurahan Malalayang Satu Timur Lk VI, Kecamatan Mallyg, Kota Manado.
Pelapor menjelaskan bahwa terlapor, seorang buruh harian lepas bernama Johanis Makalare, melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengatakan akan memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan syarat pelapor melakukan hubungan suami istri sambil memegang paha sebelah kanan saat keduanya dalam perjalanan mengendarai sepeda motor.
- BACA JUGA : Satgas Preventif Gudang Logistik KPU Manado: Mencegah Gangguan di Pusat Pengolahan Suara
- BACA JUGA : Wakapolresta Manado Memimpin Upacara Hari Pahlawan dengan Khidmat di Mako Polresta Manado
- BACA JUGA : Jumat Bacarita Polresta Manado Bahas Kesiapan Pasar Kilat Jelang Natal: Antisipasi Kemacetan dan Kordinasi bersama Stakeholder
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono Kepolisian, dalam penanganan kasus ini, berhasil mengamankan kedua belah pihak dan memfasilitasi pertemuan damai.
Dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Aipda K. Lamusu dan Ketua Lingkungan Bapak Hendra Rorimpandey, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sebagai langkah konkret, mereka membuat surat pernyataan (problem solving) yang menjadi dasar kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Penyelesaian perkara ini mencerminkan upaya Polsek Malalayang dalam mengedepankan pendekatan problem solving untuk menciptakan kedamaian di masyarakat.
(SOFYAN)




