Manado – Mitrapolri.com |
Polsek Mapanget menerima laporan penemuan mayat seorang pria di Perumahan GPI, Jalan Tulip, Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan X, Kecamatan Mapanget. Korban, diketahui bernama Renny Iwan Lahu (64), ditemukan tak bernyawa di atas tempat tidur rumahnya dalam posisi tengkurap, Pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 18.13 WITA.
Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh istri korban, Rola Lesar, bersama kedua anaknya. Menurut keterangan keluarga, korban telah lama mengalami ketergantungan minuman keras jenis cap tikus dan memiliki riwayat penyakit komplikasi, termasuk darah tinggi, masalah lambung, dan gangguan ginjal.
Istri korban menjelaskan bahwa mereka telah berpisah sejak 2007, dan korban tinggal sendiri di rumah tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan keluarga, korban meninggal secara wajar akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.
- BACA JUGA : Polsek Tombulu Laksanakan Pengamanan Simulasi Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara Pemilihan Serentak 2024 di Desa Koka
- BACA JUGA : Resmi Diluncurkan, Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan Langsung Tancap Gas
- BACA JUGA : Dugaan TP Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM Tunggu Audit BPKP dan Keterangan Ahli dari Kemendagri
Polsek Mapanget segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan. Petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lokasi, menginterogasi saksi-saksi, dan menghubungi tim Inafis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan keluarga, mereka menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah dan menyatakan tidak keberatan atas meninggalnya korban. Proses penyelidikan sementara menyimpulkan bahwa kejadian ini murni kematian wajar akibat kondisi kesehatan korban.
Polsek Mapanget mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap anggota keluarga yang tinggal sendiri dan memiliki riwayat penyakit serius agar kejadian serupa dapat diantisipasi.
(Sofyan)




