Medan (Sumut) – Mitrapolri.com
Polsek Medan Baru kembali berhasil sergap dua orang pemuda yang kantongi narkotika jenis sabu–sabu di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Kedua pelaku itu diketahui, bernama Rahim (22) warga Jalan Besar Glugur Rimbun, Dusun I, Kecamatan Kutalimbaru dan Muhammad Fauzan (19) warga Jalan Asam Kumbang, Gang Mulia, No 36, Kecamatan Medan Selayang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan Kamis (03/06/2021) malam mengatakan, penangkapan pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Imam dan Fauzan di Jalan Flamboyan Raya
Baca Juga : Unit Reskrim Pantai Cermin Melakukan Pengembangan, Dua Pengedar Diamankan
Sebelumnya, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan pada pukul 14.00 WIB, petugas melihat 2 orang laki-laki yang dengan gerak -gerik yang mencurigakan, selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan, saat dilakukan pengeledahan terhadap Imam dan Rahim ditemukan dari genggaman tangan pelaku sebelah kanan 1 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu – sabu, barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Kedua pelaku yang dibeli dengan cara patungan untuk digunakan oleh kedua pelaku. Pelaku membeli sabu tersebut di Jalan Namo Gajah seharga Rp 200.000 dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku. (Tree)
Discussion about this post