JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus COVID-19. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (4/10/2021).
“Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian,” kata Luhut Pandjaitan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden RI.
Penyesuaian yang dimaksud, misalnya konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan untuk buka. Namun, kapasitas bioskop tetap maksimal 50 persen untuk wilayah PPKM level 3, 2, dan 1. Kemudian Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk perjalanan internasional mulai tanggal 14 Oktober.
Selain itu, akan dilakukan pula pembukaan pusat kebugaran atau fitnes center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat. Luhut mengatakan, berbagai pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
“Kasus konfirmasi nasional turun 98% dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli yang lalu,” kata Luhut. Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tak mengalami euforia dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Discussion about this post