Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Perbuatan melawan hukum jelas dilakukan oleh para penggarap liar yang hingga kini masih bergerilya untuk menduduki lahan Afdeling 2 Kebun Unit Bah Jambi PTPN 4.
Seolah merasa berhak atas lahan yang ingin diserobotnya, para penggarap yang diduga didominasi oleh warga pendatang yang tinggal di Huta Balige, Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun tersebut pun nekat melakukan tindakan ‘barbar’.
Mulai melakukan pendudukan lahan hingga merusak tanaman sawit produktif berusia 13 tahun pun tidak luput dari tindakannya (penggarap). Informasi yang dihimpun kru media mitrapolri.com dari beberapa warga sekitar nagori Jawa Maraja Bah Jambi, saat ini telah terdapat ratusan hektar tanaman sawit produktif yang dirusak oleh penggarap.
Kabar teranyar lahan Afdeling 2 yang didapat dari warga bahwa pada 12/8/2021 lalu, para penggarap nekat membakar pohon sawit produktif yang telah digundul lebih dulu.
“Kacau kalilah kondisi di Kebun Bah Jambi Afdeling 2 ini sekarang, yang terjadi saat ini seolah olah kita tidak punya Aparat Penegak Hukum (APH), para penggarap itu masih bebas beraksi dan belum ditangkap,” ucap Dedy Sirait salah seorang warga Huta Jambi.
Baca Juga : Kapolri Imbau Warga Medan Yang Terpapar COVID-19 Dirawat di Isoter : Aman dan Nyaman
“Mulai dari pendudukan lahan, mengambil panenan sampai penggundulan sawit produktif harusnya para penggarap itu sudah ditangkap oleh Polres Simalungun, namun karena itu tidak terjadi akhirnya tindakan yang sangat jahat pun mereka lakukan dengan membakar pohon sawit produktif itu, lantas dimana pihak kepolisian ini, jangan kalau warga susah mengambil brondolan saja secepat ‘kilat’ kepolisian menangkapnya,” ungkap Dedy dengan kesal.
Discussion about this post