Mitra Polri
Senin, Juli 27, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa)

Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa)

Reza Syahputra selaku PPK Imigrasi Lhokseumawe, atas Dasar Hukum Apa Menandatangani Kontrak PT Gading Multi Koalisi?

by mitrapolri.com
27 Juli 2026 | 00:09 WIB
in Aceh

oleh : Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa)

DARI HPS RP1,3 MILIAR MENUJU PROSES PENETAPAN PEMENANG

Dalam opini sebelumnya yang berjudul “Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?”, penulis mengulas aspek perencanaan pengadaan, khususnya mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa konsultansi pengawasan senilai lebih dari Rp1,3 miliar. Fokus pembahasannya bukan pada besar atau kecilnya nilai HPS, melainkan pada pertanyaan apakah HPS tersebut disusun berdasarkan metodologi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau sekadar menghasilkan angka tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, perencanaan hanyalah mata rantai pertama dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. HPS yang disusun sesuai ketentuan belum tentu menjamin bahwa proses pemilihan penyedia juga dilaksanakan sesuai dengan hukum. Sebaliknya, sekalipun HPS masih menyisakan pertanyaan, legalitas proses pemilihan tetap harus diuji secara tersendiri karena setiap tahapan memiliki norma, prosedur, dan mekanisme yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan hukumnya kemudian bergeser. Bukan lagi mengenai bagaimana HPS disusun, melainkan apakah seluruh tahapan yang mengantarkan PT Gading Multi Koalisi ditetapkan sebagai pemenang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Inilah pokok persoalan hukum yang akan diuji dalam tulisan ini.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengalihkan kewenangan Pokja Pemilihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penulis memahami bahwa evaluasi penawaran dan penetapan pemenang merupakan kewenangan Pokja Pemilihan. Namun demikian, PPK bukanlah pejabat yang pasif dalam keseluruhan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan menandatangani kontrak, PPK tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur yang berpotensi memengaruhi legalitas proses pemilihan, menjadi relevan untuk mempertanyakan bagaimana PPK menggunakan kewenangan yang dimilikinya sebelum menerbitkan SPPBJ dan menandatangani kontrak. Dengan demikian, fokus tulisan ini bukan untuk mempertanyakan kewenangan Pokja Pemilihan dalam mengevaluasi dan menetapkan pemenang, melainkan untuk menguji apakah PPK telah menggunakan kewenangan yang dimilikinya secara tepat sebelum menerbitkan SPPBJ dan menandatangani kontrak.

PEMENANGNYA SUDAH DITETAPKAN, APAKAH PROSESNYA SUDAH BENAR?

ADVERTISEMENT

Objek yang menjadi telaah dalam tulisan ini adalah Pekerjaan Konstruksi Renovasi Bangunan Gedung Kantor Permanen pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 yang berlokasi di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Ulee Blang Mane, Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Paket pekerjaan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana tercantum dalam DIPA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, dengan pagu anggaran sebesar Rp27.887.800.000,00. Berdasarkan dokumen kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan ini adalah Reza Syahputra dengan nilai kontrak sebesar Rp25.364.093.800,00, sedangkan jasa Konsultan Pengawas dilaksanakan oleh PT Manggala Karya Bangun Sarana.

Namun, persoalan yang dibahas dalam tulisan ini bukan mengenai pelaksanaan fisik pekerjaan, kualitas hasil konstruksi, ataupun kelayakan PT Gading Multi Koalisi sebagai penyedia. Penulis juga tidak bermaksud mempersoalkan siapa yang ditetapkan sebagai pemenang tender. Fokus pembahasan justru diarahkan pada legalitas proses pemilihan penyedia, yakni apakah seluruh tahapan administrasi yang mengantarkan PT Gading Multi Koalisi ditetapkan sebagai pemenang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam perspektif hukum administrasi, keabsahan suatu keputusan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh proses yang melahirkannya. Oleh karena itu, yang menjadi objek pengujian dalam tulisan ini bukanlah keputusan penetapan PT Gading Multi Koalisi sebagai pemenang, melainkan seluruh rangkaian tindakan administrasi yang mendahuluinya, mulai dari Pembuktian Kualifikasi, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang, Masa Sanggah, hingga Penandatanganan Kontrak.

Dengan demikian, hanya ada satu pertanyaan hukum yang akan dijawab dalam tulisan ini, yaitu apakah seluruh tahapan proses pemilihan penyedia yang mengantarkan PT Gading Multi Koalisi ditetapkan sebagai pemenang telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara, tahapan, dan hubungan waktu sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

MENGUJI PROSES DENGAN BATU UJI LAMPIRAN II PERATURAN LKPP NOMOR 12 TAHUN 2021

Dalam negara hukum, legalitas suatu tindakan administrasi tidak dapat dinilai berdasarkan asumsi, persepsi, ataupun dugaan. Keabsahan suatu tindakan hanya dapat diuji berdasarkan norma hukum yang mengatur kewenangan, prosedur, dan tata cara pembentukannya. Prinsip yang sama berlaku dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, untuk menilai apakah proses pemilihan penyedia dalam tender ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan suatu norma yang menjadi batu uji.

ADVERTISEMENT

Dalam tulisan ini, batu uji tersebut adalah Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Lampiran ini mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan penyedia melalui tender, mulai dari pelaksanaan setiap tahapan, hubungan waktu antar tahapan, hingga mekanisme yang wajib dipedomani oleh Pokja Pemilihan dalam menyelenggarakan proses pemilihan penyedia.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), selama proses pemilihan penyedia tercatat beberapa kali perubahan jadwal pada tahapan-tahapan yang bersifat krusial, yaitu:

Pembuktian Kualifikasi : 4 kali perubahan;

Penetapan Pemenang : 6 kali perubahan;

Pengumuman Pemenang : 6 kali perubahan;

Masa Sanggah : 5 kali perubahan; dan

Penandatanganan Kontrak : 4 kali perubahan.

Fakta administratif tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, fakta tersebut juga tidak dapat diabaikan tanpa dilakukan pengujian terhadap norma yang mengaturnya. Dalam perspektif hukum administrasi, setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau Pokja Pemilihan harus memiliki dasar kewenangan, prosedur, dan alasan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, fokus pembahasan dalam tulisan ini bukanlah pada banyak atau sedikitnya perubahan jadwal yang terjadi. Pokok persoalan yang akan diuji adalah apakah setiap perubahan tersebut tetap berada dalam koridor tata cara pelaksanaan, hubungan waktu antar tahapan, dan mekanisme pemilihan penyedia sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Berangkat dari kerangka tersebut, pembahasan selanjutnya akan menguji setiap tahapan proses pemilihan secara berurutan, mulai dari Pembuktian Kualifikasi, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang, Masa Sanggah, hingga Penandatanganan Kontrak, dengan membandingkan fakta administratif yang tercatat dalam SPSE terhadap ketentuan normatif yang diatur dalam Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

PEMBUKTIAN KUALIFIKASI: PINTU AWAL LEGALITAS PROSES

Pengujian terhadap legalitas proses pemilihan penyedia dimulai dari Tahap Pembuktian Kualifikasi. Tahapan ini merupakan mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa peserta yang dinyatakan memenuhi syarat benar-benar memiliki kualifikasi sebagaimana dibuktikan melalui dokumen dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.

Dalam sistem pemilihan penyedia, Pembuktian Kualifikasi bukan sekadar formalitas administratif. Tahapan ini berfungsi memverifikasi kebenaran data dan dokumen peserta sebelum proses pemilihan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Oleh karena itu, keabsahan tahapan selanjutnya, termasuk Penetapan Pemenang, sangat bergantung pada bagaimana Pembuktian Kualifikasi dilaksanakan.

Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 telah mengatur tata cara pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi, mulai dari mekanisme pelaksanaan, pihak yang berwenang, hingga keterkaitannya dengan tahapan berikutnya. Dengan demikian, setiap tindakan Pokja Pemilihan pada tahap ini harus tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pedoman tersebut.

Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), jadwal Pembuktian Kualifikasi pada tender ini mengalami empat kali perubahan. Fakta administratif tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan prosedur. Namun, perubahan tersebut tetap perlu diuji terhadap ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah pelaksanaannya masih berada dalam koridor hukum yang ditetapkan.

Dengan demikian, persoalan hukum yang diuji pada tahap ini bukanlah berapa kali perubahan jadwal dilakukan, melainkan apakah setiap perubahan dilaksanakan sesuai dengan tata cara, hubungan waktu antar tahapan, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, fakta administratif yang tercatat dalam SPSE akan dibandingkan dengan ketentuan normatif yang mengatur pelaksanaan Tahap Pembuktian Kualifikasi.

PEMBUKTIAN KUALIFIKASI: AWAL PENENTUAN LEGALITAS PROSES

Dalam setiap proses tender, Tahap Pembuktian Kualifikasi merupakan pintu awal untuk memastikan bahwa peserta yang dinyatakan memenuhi syarat benar-benar memiliki kualifikasi sebagaimana dibuktikan melalui dokumen dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Oleh karena itu, Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur tata cara pelaksanaannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemilihan penyedia.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), jadwal Pembuktian Kualifikasi pada Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Bangunan Gedung Kantor Permanen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 mengalami empat kali perubahan. Perubahan tersebut merupakan fakta administratif yang terdokumentasi dalam sistem dan dapat diverifikasi secara terbuka.

Namun demikian, keberadaan empat kali perubahan jadwal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Persoalan hukumnya bukan terletak pada berapa kali perubahan dilakukan, melainkan apakah setiap perubahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap mengikuti tata cara, hubungan waktu antar tahapan, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Dengan demikian, yang diuji pada tahapan ini bukanlah hasil perubahan jadwal itu sendiri, melainkan legalitas prosedur yang melandasi setiap perubahan tersebut. Apabila perubahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perubahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan administratif dalam penyelenggaraan proses pemilihan penyedia. Sebaliknya, apabila perubahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau menyimpang dari mekanisme yang telah ditetapkan, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap pedoman pelaksanaan pengadaan.

Oleh karena itu, pengujian terhadap Tahap Pembuktian Kualifikasi menjadi titik awal untuk menilai legalitas proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan. Hasil pengujian pada tahapan ini selanjutnya akan menjadi bagian dari dasar penilaian untuk menentukan apakah Reza Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki dasar administratif dan dasar hukum yang memadai ketika menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) serta menandatangani kontrak dengan penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang.

PENETAPAN PEMENANG: KEPASTIAN HUKUM TIDAK BOLEH TERUS BERGESER

Tahap Penetapan Pemenang merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses evaluasi dalam pemilihan penyedia. Pada tahap inilah Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang dinilai memenuhi persyaratan administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi sebagai pemenang tender. Oleh karena itu, Penetapan Pemenang bukan sekadar tahapan administratif, melainkan keputusan yang menjadi dasar bagi tahapan-tahapan berikutnya dalam proses pengadaan, termasuk penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebagai suatu tindakan administrasi, Penetapan Pemenang harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti prosedur yang ditetapkan, serta didukung oleh dasar hukum dan dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepatuhan terhadap prosedur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keabsahan keputusan yang dihasilkan.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), jadwal Penetapan Pemenang pada Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Bangunan Gedung Kantor Permanen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 mengalami enam kali perubahan, atau merupakan perubahan jadwal terbanyak dibandingkan tahapan lainnya.

Keberadaan enam kali perubahan jadwal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Persoalan hukumnya bukan terletak pada berapa kali perubahan dilakukan, melainkan apakah setiap perubahan memiliki dasar hukum dan dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil telaah penulis terhadap Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, penulis tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur alasan maupun mekanisme perubahan jadwal pada Tahap Penetapan Pemenang. Temuan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa setiap perubahan jadwal bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum mengenai dasar normatif yang menjadi landasan setiap perubahan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.

Dalam perspektif hukum administrasi, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus dapat ditelusuri dasar kewenangannya, prosedur pelaksanaannya, serta alasan administratif yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, pengujian pada tahapan ini diarahkan untuk menilai apakah perubahan jadwal Penetapan Pemenang tetap berada dalam koridor hukum yang ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 atau justru memerlukan dasar administratif lain yang dapat menjelaskan perubahan tersebut secara sah dan akuntabel.

Hasil pengujian terhadap Tahap Penetapan Pemenang selanjutnya menjadi bagian dari dasar penilaian untuk menentukan apakah Reza Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki dasar administratif dan dasar hukum yang memadai ketika menjadikan hasil Penetapan Pemenang tersebut sebagai landasan untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) serta melanjutkan proses menuju penandatanganan kontrak dengan penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang.

PENGUMUMAN PEMENANG: AWAL LAHIRNYA HAK MENGAJUKAN SANGGAHAN

Apabila Penetapan Pemenang merupakan keputusan administrasi yang menetapkan penyedia sebagai pemenang tender, maka Pengumuman Pemenang merupakan tindakan administrasi yang menyampaikan keputusan tersebut kepada publik, khususnya kepada seluruh peserta tender. Sejak pengumuman dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), peserta yang merasa dirugikan memperoleh kesempatan untuk menggunakan haknya mengajukan sanggahan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Pengumuman Pemenang bukan sekadar formalitas administratif. Tahapan ini menjadi penghubung antara keputusan Penetapan Pemenang dengan dimulainya Masa Sanggah, sehingga pelaksanaannya memiliki arti penting dalam menjamin transparansi proses pemilihan serta memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggunakan hak hukumnya.

Berdasarkan data yang tercantum dalam SPSE, jadwal Pengumuman Pemenang pada Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Bangunan Gedung Kantor Permanen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 mengalami enam kali perubahan, atau sama banyaknya dengan perubahan pada Tahap Penetapan Pemenang.

Keberadaan enam kali perubahan jadwal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Persoalan hukumnya bukan terletak pada berapa kali perubahan dilakukan, melainkan apakah setiap perubahan memiliki dasar hukum dan dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil telaah penulis terhadap Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penulis tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur alasan maupun mekanisme perubahan jadwal pada Tahap Pengumuman Pemenang. Temuan tersebut bukan berarti setiap perubahan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar normatif yang menjadi landasan setiap perubahan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.

Dalam perspektif hukum administrasi, setiap tindakan pemerintahan yang berdampak terhadap hak dan kepentingan pihak lain harus dapat ditelusuri dasar kewenangannya, prosedur pelaksanaannya, serta alasan administratif yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, pengujian pada tahapan ini diarahkan untuk menilai apakah perubahan jadwal Pengumuman Pemenang tetap berada dalam koridor hukum sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 atau justru memerlukan dasar administratif lain yang dapat menjelaskan perubahan tersebut secara sah dan akuntabel.

Hasil pengujian terhadap Tahap Pengumuman Pemenang selanjutnya menjadi bagian dari dasar penilaian untuk menentukan apakah Reza Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki dasar administratif dan dasar hukum yang memadai ketika menjadikan berakhirnya Tahap Pengumuman Pemenang sebagai landasan untuk melanjutkan proses menuju Masa Sanggah dan tahapan berikutnya dalam proses pengadaan.

MASA SANGGAH: RUANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA TENDER

Bro, menurut gua kualitas artikel ini sudah naik signifikan. Sekarang tinggal menjaga konsistensi metodologi. Ada satu hal yang saya lihat.

Pada Pembuktian Kualifikasi dan Penetapan Pemenang, kita sudah mengakhiri pembahasan dengan menghubungkannya kepada PPK.

Tetapi pada Pengumuman Pemenang dan Masa Sanggah, benang merah itu hilang.

Padahal justru kedua tahapan ini sangat penting, karena setelah Pengumuman Pemenang dan berakhirnya Masa Sanggah, PPK baru dapat melangkah ke SPPBJ dan kontrak.

Menurut saya, kedua bagian ini perlu disempurnakan agar pola seluruh artikel menjadi sama.

PENGUMUMAN PEMENANG: AWAL LAHIRNYA HAK MENGAJUKAN SANGGAHAN

Apabila Penetapan Pemenang merupakan keputusan administrasi yang menetapkan penyedia sebagai pemenang tender, maka Pengumuman Pemenang merupakan tindakan administrasi yang menyampaikan keputusan tersebut kepada publik, khususnya kepada seluruh peserta tender. Sejak pengumuman dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), peserta yang merasa dirugikan memperoleh kesempatan untuk menggunakan haknya mengajukan sanggahan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Pengumuman Pemenang bukan sekadar formalitas administratif. Tahapan ini menjadi penghubung antara keputusan Penetapan Pemenang dengan dimulainya Masa Sanggah, sehingga pelaksanaannya memiliki arti penting dalam menjamin transparansi proses pemilihan serta memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggunakan hak hukumnya.

Berdasarkan data yang tercantum dalam SPSE, jadwal Pengumuman Pemenang pada Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Bangunan Gedung Kantor Permanen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 mengalami enam kali perubahan, atau sama banyaknya dengan perubahan pada Tahap Penetapan Pemenang.

Keberadaan enam kali perubahan jadwal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Persoalan hukumnya bukan terletak pada berapa kali perubahan dilakukan, melainkan apakah setiap perubahan memiliki dasar hukum dan dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil telaah penulis terhadap Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penulis tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur alasan maupun mekanisme perubahan jadwal pada Tahap Pengumuman Pemenang. Temuan tersebut bukan berarti setiap perubahan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar normatif yang menjadi landasan setiap perubahan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.

Dalam perspektif hukum administrasi, setiap tindakan pemerintahan yang berdampak terhadap hak dan kepentingan pihak lain harus dapat ditelusuri dasar kewenangannya, prosedur pelaksanaannya, serta alasan administratif yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, pengujian pada tahapan ini diarahkan untuk menilai apakah perubahan jadwal Pengumuman Pemenang tetap berada dalam koridor hukum sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 atau justru memerlukan dasar administratif lain yang dapat menjelaskan perubahan tersebut secara sah dan akuntabel.

Hasil pengujian terhadap Tahap Pengumuman Pemenang selanjutnya menjadi bagian dari dasar penilaian untuk menentukan apakah Reza Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki dasar administratif dan dasar hukum yang memadai ketika menjadikan berakhirnya Tahap Pengumuman Pemenang sebagai landasan untuk melanjutkan proses menuju Masa Sanggah dan tahapan berikutnya dalam proses pengadaan.

MASA SANGGAH: RUANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA TENDER

Dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Masa Sanggah bukan sekadar tenggang waktu administratif setelah Pengumuman Pemenang. Tahapan ini merupakan instrumen hukum yang memberikan kesempatan kepada peserta tender mengajukan keberatan terhadap proses maupun hasil pemilihan apabila dipandang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme ini, peserta memperoleh perlindungan hukum sebelum proses pengadaan berlanjut ke tahap berikutnya.

Keberadaan Masa Sanggah memiliki arti penting karena menjadi mekanisme koreksi terhadap proses pemilihan sebelum diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan sebelum penandatanganan kontrak. Pada tahap inilah peserta diberikan kesempatan terakhir untuk menguji legalitas proses pemilihan, sementara Pokja Pemilihan berkewajiban memberikan jawaban atas sanggahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang tercantum dalam SPSE, jadwal Masa Sanggah pada Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Bangunan Gedung Kantor Permanen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 mengalami lima kali perubahan.

Keberadaan lima kali perubahan jadwal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Persoalan hukumnya bukan terletak pada berapa kali perubahan dilakukan, melainkan apakah setiap perubahan memiliki dasar hukum dan dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil telaah penulis terhadap Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penulis tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur alasan maupun mekanisme perubahan jadwal pada Tahap Masa Sanggah. Temuan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa setiap perubahan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar normatif dan dasar administratif yang melandasi setiap perubahan yang dilakukan.

Dalam perspektif hukum administrasi, setiap tindakan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan hak peserta harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, serta memiliki dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pengujian pada tahapan ini diarahkan untuk menilai apakah perubahan jadwal Masa Sanggah tetap berada dalam koridor hukum sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 atau justru memerlukan dasar administratif lain yang dapat menjelaskan perubahan tersebut secara sah dan akuntabel.

Hasil pengujian terhadap Tahap Masa Sanggah selanjutnya menjadi bagian dari dasar penilaian untuk menentukan apakah Reza Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki dasar administratif dan dasar hukum yang memadai ketika menyimpulkan bahwa seluruh mekanisme keberatan peserta telah dilaksanakan sesuai ketentuan sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan menandatangani kontrak dengan penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang.

KONTRAK PT GADING MULTI KOALISI: SAH ATAU TIDAK?

Tahap Penandatanganan Kontrak merupakan akhir dari seluruh rangkaian proses pemilihan penyedia sekaligus awal lahirnya hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tender. Sejak kontrak ditandatangani, para pihak tidak lagi hanya terikat oleh proses pemilihan, tetapi juga oleh hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu, penandatanganan kontrak bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum yang menimbulkan akibat hukum.

Dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keabsahan suatu kontrak tidak dapat dipisahkan dari keabsahan proses yang mendahuluinya. Kontrak bukanlah titik awal, melainkan hasil akhir dari serangkaian tahapan yang telah diatur secara berurutan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, legalitas kontrak tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat penandatanganan, tetapi juga oleh legalitas setiap tahapan yang mengantarkan lahirnya kontrak tersebut.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), jadwal Penandatanganan Kontrak pada Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Bangunan Gedung Kantor Permanen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 mengalami empat kali perubahan.

Keberadaan empat kali perubahan jadwal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Persoalan hukumnya bukan terletak pada berapa kali perubahan dilakukan, melainkan apakah setiap perubahan memiliki dasar hukum dan dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil telaah penulis terhadap Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penulis tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur alasan maupun mekanisme perubahan jadwal pada Tahap Penandatanganan Kontrak. Temuan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa setiap perubahan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar normatif dan dasar administratif yang menjadi landasan setiap perubahan yang dilakukan.

Dalam perspektif hukum administrasi, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus dapat ditelusuri dasar kewenangannya, prosedur pelaksanaannya, serta alasan administratif yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, pengujian pada tahapan ini tidak hanya diarahkan pada legalitas Penandatanganan Kontrak sebagai tindakan hukum, tetapi juga pada apakah seluruh tahapan yang mendahuluinya telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Tahap Penandatanganan Kontrak sekaligus menjadi titik kulminasi dari seluruh pengujian dalam tulisan ini. Pada tahap inilah seluruh hasil pengujian terhadap Pembuktian Kualifikasi, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang, dan Masa Sanggah bertemu untuk menjawab satu pertanyaan utama: apakah Reza Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki dasar administratif dan dasar hukum yang memadai ketika menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) serta menandatangani Kontrak Nomor HK.02.03–0828 Tahun 2026 dengan PT Gading Multi Koalisi.

Apabila seluruh tahapan yang mendahului penandatanganan kontrak terbukti telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tindakan PPK dalam menerbitkan SPPBJ dan menandatangani kontrak memiliki landasan administratif dan landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya tahapan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka persoalan hukumnya tidak berhenti pada kontrak sebagai dokumen perjanjian, melainkan bergeser pada pertanyaan apakah tindakan administratif PPK dalam menerbitkan SPPBJ dan menandatangani kontrak telah didasarkan pada proses pemilihan penyedia yang sah menurut hukum.

PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB OLEH REZA SYAHPUTRA SELAKU PPK

Seluruh pembahasan dalam tulisan ini pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar yang patut dijawab oleh Reza Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan menandatangani kontrak dengan PT Gading Multi Koalisi. Pertanyaan tersebut bukan mengenai siapa yang ditetapkan sebagai pemenang tender, melainkan apakah seluruh tahapan proses pemilihan penyedia telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sehingga layak dijadikan dasar bagi PPK untuk mengambil tindakan administratif berikutnya.

Sebagaimana telah diuraikan dalam tulisan ini, setiap tahapan proses pemilihan penyedia—mulai dari Pembuktian Kualifikasi, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang, Masa Sanggah, hingga Penandatanganan Kontrak—telah diuji dengan membandingkan fakta administratif yang tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) terhadap ketentuan normatif dalam Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Pengujian tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa setiap perubahan jadwal merupakan pelanggaran, melainkan untuk menilai apakah setiap tindakan administratif memiliki dasar hukum dan dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil telaah penulis terhadap Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penulis tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur alasan maupun mekanisme perubahan jadwal pada tahapan-tahapan yang menjadi objek pembahasan. Oleh karena itu, menjadi penting untuk mengetahui dasar normatif dan dasar administratif yang digunakan sebagai landasan atas setiap perubahan tersebut sebelum PPK menerbitkan SPPBJ dan menandatangani kontrak.

Dengan demikian, pertanyaan yang patut dijawab oleh Reza Syahputra selaku PPK adalah:

Apakah sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan menandatangani Kontrak Nomor HK.02.03–0828 Tahun 2026 dengan PT Gading Multi Koalisi, PPK telah memastikan bahwa seluruh tahapan proses pemilihan penyedia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 serta didukung oleh dasar hukum dan dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya menentukan dapat atau tidaknya tindakan administratif PPK dipertanggungjawabkan menurut hukum administrasi, tetapi juga menjadi ukuran penting bagi terwujudnya kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Share3SendShare

Berita Terkait

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina segera memeriksa dan mengaudit...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini